Kategori: News

Polisi Amankan Komplotan Curanmor

MEDAN – Polisi mengamankan dua dari tiga komplotan pencurian sepeda motor.

Sementara seorang rekannya berinisial G saat ini masih diburu. Selain itu, polisi juga mengamankan penadah hasil curian tersebut.

Kedua diduga pelaku yang diamankan yakni ISP (21) warga Jalan Sei Bilah, Medan Sunggal dan FF (23) warga Jalan Beo, Medan Sunggal. Keduanya dikatakan melakukan perlawanan saat diamankan. Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya. Sementara penadah hasil curian tersebut DTY (20) warga Jalan Dwikora, Medan Sunggal.

Penangkapan itu berdasarkan laporan Sandi Alrahmadi Siregar (19) warga Sibuhuan, Barumun, Padang Lawas. Sandi mengaku kehilangan sepeda motor KLX di kos-kosannya di Jalan Gaperta, Medan Helvetia, Rabu (10/7/24). Kehilangan itu pun tertuang dalam laporan nomor LP/B/346/VII/2024/SPKT/POLSEK
MEDAN HELVETIA, tanggal 13 Juli 2024.

“Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 Sekitar 23.00 Wib berdasarkan hasil Penyelidikan kita mengamankan dua pelaku pencurian di Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Jumat (6/9/2024).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap keduanya. Hasilnya, keduanya mengaku menjual sepeda motor korban kepada DTY. Polisi pun langsung menyergap DTY di kediamannya tanpa perlawanan.

“Mereka ini beraksi bertiga. Pelaku G (DPO) yang menjual sepeda motor kepada D seharga Rp5 juta. Uangnya mereka bagi rata,” jelas Jama.

Dari pengungkapan itu, petugas pun turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik Sandi, sebuah kunci letter T yang digunakan untuk beraksi dan uang tunai Rp28 ribu.

“Untuk kedua eksekutor kita kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan untuk penadah pasal 480,” lanjut perwira berpangkat satu melati emas itu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua komplotan tersebut mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya bersama G. Dari hasil penjualan tersebut ketiganya meraup uang dengan bervariasi.

“Mereka juga melakukan pencurian di Jalan Jamin Ginting, kawasan Ringrod dan Jalan Karya, Sei Agul. Untuk penjualan mulai dari harga Rp3,5 sampai Rp5 juta,” ujarnya. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026