Kategori: News

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Driver Taxi Online

MEDAN Teka-teki pembunuhan Jannus William Simanjuntak (44) terungkap. Pelaku, Fadli (45) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu menghabisi nyawa Jannus untuk menguasai mobil Avanza miliknya. Hal itu dilakukan karena pelaku terlilit hutang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan Fadli melakukan pembunuhan secara berencana. Pisau yang digunakan menghabisi nyawa korban telah dipersiapkan sedari awal.

Aksi pembunuhan itu pun terjadi di seputaran Jalan Pariama, Ladang Bambu, Minggu (23/2/2025) sekira pukul 20.00 Wib.

“Jadi awalnya pelaku memesan taxi online melalui aplikasi dari daerah Johor. Lalu setelah berkeliling, pelaku beralasan bahwa keluarganya mau naik ke mobil. Disitu pelaku mengeksekusi korban,” kata Gidion, Selasa (25/2/2025).

Setelah menghabisi nyawa Jannus, Fadli membuang jasadnya ke kawasan Kutalimbaru dan membawa mobil korban. Tujuannya, Fadli hendak menjual mobil tersebut seharga Rp 25 juta kepada H (DPO).

“Jadi sebelumnya, Jumat (21/2/2025) pelaku menelepon H untuk meminjam uang untuk digunakan membayar hutang. Lalu H meminta pelaku mencarikan mobil dan dijanjikan dibayar Rp 25 juta,” tutur Gidion.

Saat bertemu H, Fadli hendak menyerahkan mobil tersebut. Namun H enggan membayar karena melihat banyaknya bercak darah di dalam mobil berplat B 2911 UFB itu. Pelaku pun dengan cepat membersihkan mobil tersebut.

“Jadi saat mau transaksi, H tidak jadi membeli karena ada insting dari H melihat mobil banyak darah. Lalu pelaku sempat mengatakan bahwa itu darah kambing. Saat proses pembersihan mobil, disitu lah jasad korban ditemukan warga,” ucap mantan Kapolsek Pancur Batu itu.

Sebelum peristiwa itu ramai, pelaku sempat hendak mengambil mobil di lokasi penemuan mobil. Namun melihat warga sudah ramai mengelilingi mobil yang ditinggalkannya, pelaku mengurungkan niatnya karena ketakutan.

“Pelaku kita tangkap tidak kurang dari 24 jam di seputaran Simpang Selayang. Saat kita lakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan, maka kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Fadli pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Ada motif yang jelas dalam peristiwa ini. Sehingga kita berani menetapkan pasal 340 subs pasal 365 ayat (3),” kata Gidion.(RED)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026