Kategori: News

Polres Tangkap Komplotan Begal Medan Yang Incar Korban di Sergai

Sergai – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap tersangka komplotan begal sepeda motor asal Medan yang mengincar korban di Sergai.

Komplotan ini berjumlah delapan orang, dalam setiap aksinya mengincar korban wanita maupun laki-laki yang berkendara di jalan sepi dengan menggunakan senjata tajam .

“ Dari komplotan ini diamankan 1 buah senjata tajam, 2 unit sepedamotor tanpa nomor polisi dan tiga buah hp” kata Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga, Ps Kasi Humas IPTU Zulpan Ahmadi saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polsek Perbaungan Selasa (21/1)

Komplotan begal yang diamankan berjumlah 8 orang, yakni G (19), warga Deli Serdang, TMP (15),TW (15), MMH (38), MIG (21), DBP (19), DP (18) dan A, (18) ke tujuhnya warga Medan Marelan.

“ Ke delapan tersangka ini merupakan komplotan begal yang terjadi di wilayah Perbaungan sejak bulan Desember dan januari, dan ada 4 laporan polisi yang masuk ke Polsek Perbaungan atas kasus begal” papar Kapolres.

Kelompok ini lanjut Kapolres, kerap mengincar korban yang mengendarai sepeda motor di jalan yang sepi. Dengan mengendarai sepeda motor pelaku memepet korbannya dan mengancam dengan celurit. Papar Jhon Sitepu.

Komplotan tersebut tertangkap pada hari Minggu (19/1) sekitar pukul 01:00 WIB. Saat melakukan patroli, Tim Opsnal Polsek Perbaungan mengikuti tiga sepeda motor ke arah Perbaungan hingga akhirnya menghentikan satu sepeda motor, sedangkan dua sepeda motor lagi berbalik arah.

Dari satu sepeda motor ini, ditemukan senjata tajam jenis celurit. Saat diintrogasi pelaku ini mengaku hendak membegal, bersama barang bukti keduanya dibawa ke Mapolsek Perbaungan.

saat dilakukan pemeriksaan, terungkap MMH merupakan pelaku begal yang terjadi pada Desember 2024 lalu bersama 9 temannya yang merupakan warga Medan.

“ Atas keterangan MMH inilah Polsek Perbaungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap enam tersangka lainnya, para tersangka ini dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara” papar Kapolres dikutip dari Antara. (red/ant)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026