Kategori: HukumNewsSumut

Polrestabes Medan dan Polda Sumut Tangkap Pelaku Rampok

Medan – Tim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dari pengungkapan itu polisi menangkap sebanyak tujuh orang pelaku dimana tiga orang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan.

Ketujuh pelaku perampokan yang ditangkap itu berinisial AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW merupakan pecatan TNI. Dari tangan pelaku disita tiga pucuk senjata api, uang tunai, BPKB, mobil, amunisi, brankas serta lainnya.

“Kasus perampokan ini terjadi pada 17 Januari 2025 lalu bahwa korban bermarga Sihombing melapor ke Mapolsek Medan Tembung bahwa rumah yang berada di Kompleks Cemara Hijau telah dibobol kawanan perampok,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (10/2).

Ia menjelaskan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kompol Jama Purba setelah menerima laporan korban melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP.

“Dari hasil penyelidikan diketahui kawanan pelaku berada di Sukabumi hendak melakukan aksi perampokan dan berhasil ditangkap personel gabungan tersebut,” jelasnya berdasarkan pemeriksaan para pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan senjata api.

“Modusnya para pelaku mengincar rumah yang berada di dalam area kompleks ditinggal penghuninya lalu menggasak harta benda seperti perhiasan, BPKB, uang tunai ditaksir mencapai Rp1 miliar yang disimpan dalam brankas,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Gidion menerangkan, kawanan perampok yang ditangkap itu merupakan spesialis pelaku kejahatan antar provinsi yakni Sumatera Utara, Lampung, serta Jawa. Terhadap para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk barang bukti senjata api dibeli pelaku di kawasan Lampung secara ilegal untuk melakukan aksi perampokan. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya dikutip dari Waspada. (red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026