Kategori: News

Polrestabes Medan musnahkan 24 kg sabu dan ribuan butir ekstasi

Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram (kg), dan 69.426 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mobil incinerator, yang telah disediakan dan disaksikan secara bersama-sama,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, Jumat (20/12).

Dia mengatakan, sebelum pihaknya melakukan pemusnahan, sejumlah barang bukti narkoba itu dilakukan uji coba laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penyitaan dari tiga kasus narkoba dengan total tujuh orang tersangka,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, adapun tiga kasus tersebut, yakni laporan polisi pada 26 Oktober 2024, di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumut dengan tersangka berinisial MN.

“Dari tersangka MN, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram,” ucapnya.

Kemudian, kasus kedua dari laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2024, di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Lalu, di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, dan di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

“Dari tiga lokasi ini, petugas menangkap tiga orang tersangka, yakni MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D, dengan barang bukti yang disita sebanyak enam kilogram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi,” jelas Gidion.

Selanjutnya, kasus ketiga pada 20 November 2024, yakni di Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, lalu di Jalan Datuk Kabu, dan Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

“Tiga orang tersangka, yakni JAD, ACNL, dan AA ditangkap dari tiga lokasi itu dengan barang bukti 8.418,31 gram sabu-sabu,” ujar dia.

Dari tiga kasus tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 24.418,31 gram atau 24 kilogram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir.

“Namun yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir. Sisa sabu-sabu seberat 323 gram dan ekstasi 574 butir ini, akan kita sisihkan untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Gidion Arif Setyawan dikutip dari Antara. (red/ant)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026