Kategori: News

Polrestabes Medan musnahkan 24 kg sabu dan ribuan butir ekstasi

Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram (kg), dan 69.426 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mobil incinerator, yang telah disediakan dan disaksikan secara bersama-sama,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, Jumat (20/12).

Dia mengatakan, sebelum pihaknya melakukan pemusnahan, sejumlah barang bukti narkoba itu dilakukan uji coba laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penyitaan dari tiga kasus narkoba dengan total tujuh orang tersangka,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, adapun tiga kasus tersebut, yakni laporan polisi pada 26 Oktober 2024, di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumut dengan tersangka berinisial MN.

“Dari tersangka MN, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram,” ucapnya.

Kemudian, kasus kedua dari laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2024, di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Lalu, di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, dan di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

“Dari tiga lokasi ini, petugas menangkap tiga orang tersangka, yakni MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D, dengan barang bukti yang disita sebanyak enam kilogram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi,” jelas Gidion.

Selanjutnya, kasus ketiga pada 20 November 2024, yakni di Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, lalu di Jalan Datuk Kabu, dan Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

“Tiga orang tersangka, yakni JAD, ACNL, dan AA ditangkap dari tiga lokasi itu dengan barang bukti 8.418,31 gram sabu-sabu,” ujar dia.

Dari tiga kasus tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 24.418,31 gram atau 24 kilogram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir.

“Namun yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir. Sisa sabu-sabu seberat 323 gram dan ekstasi 574 butir ini, akan kita sisihkan untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Gidion Arif Setyawan dikutip dari Antara. (red/ant)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026