Kategori: News

Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara Diperpanjang Hingga 30 November 2025

MEDAN – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara! Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali memperpanjang Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025.

Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak serta dorongan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan berbagai keringanan menarik. Adapun fasilitas yang diberikan dalam program ini meliputi:
Diskon potongan pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.
Bebas Pajak Progresif bagi kendaraan dengan kepemilikan lebih dari satu.
Bebas Denda atau Sanksi Administrasi PKB.
Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum Tahun 2024.
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, ketiga instansi — Jasa Raharja, Bapenda Provinsi Sumatera Utara, dan Polda Sumut serta Bapenda Kota Kabupaten di Sumatera Utara— gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan seperti penyuluhan, pembagian brosur, serta kampanye langsung di pusat-pusat keramaian, sekolah, universitas, dan perusahaan.

Salah satu kegiatan unik dalam rangkaian sosialisasi ini adalah Program Flyer Begantong, yaitu kegiatan pengecekan kendaraan yang sedang parkir. Bila ditemukan kendaraan yang pajaknya telah mati, petugas akan menempelkan flyer pengingat sebagai bentuk edukasi agar pemilik segera menunaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas tersebut untuk segera melakukan pembayaran pajak di kantor-kantor Samsat terdekat. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan daerah serta menjaga tertib administrasi kendaraan bermotor di Sumatera Utara.

Mari manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini sebelum 30 November 2025.

Bayar Pajak Tepat Waktu, Wujudkan Pembangunan Sumatera Utara! (Red)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026