Kategori: News

Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara Diperpanjang Hingga 30 November 2025

MEDAN – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara! Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali memperpanjang Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025.

Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak serta dorongan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan berbagai keringanan menarik. Adapun fasilitas yang diberikan dalam program ini meliputi:
Diskon potongan pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.
Bebas Pajak Progresif bagi kendaraan dengan kepemilikan lebih dari satu.
Bebas Denda atau Sanksi Administrasi PKB.
Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum Tahun 2024.
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, ketiga instansi — Jasa Raharja, Bapenda Provinsi Sumatera Utara, dan Polda Sumut serta Bapenda Kota Kabupaten di Sumatera Utara— gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan seperti penyuluhan, pembagian brosur, serta kampanye langsung di pusat-pusat keramaian, sekolah, universitas, dan perusahaan.

Salah satu kegiatan unik dalam rangkaian sosialisasi ini adalah Program Flyer Begantong, yaitu kegiatan pengecekan kendaraan yang sedang parkir. Bila ditemukan kendaraan yang pajaknya telah mati, petugas akan menempelkan flyer pengingat sebagai bentuk edukasi agar pemilik segera menunaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas tersebut untuk segera melakukan pembayaran pajak di kantor-kantor Samsat terdekat. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan daerah serta menjaga tertib administrasi kendaraan bermotor di Sumatera Utara.

Mari manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini sebelum 30 November 2025.

Bayar Pajak Tepat Waktu, Wujudkan Pembangunan Sumatera Utara! (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026