Kategori: NewsSumut

PW Al Washliyah Sumut Kecam Eksekusi 5 Unit Rumah Keluarga Gultom oleh PN Tarutung

HUMBAHAS – Pimpinan Wilayah (PW) Al Washliyah Sumut mengecam keras tindakan Pengadilan Negeri Tarutung yang mengeksekusi 5 unit rumah keluarga Gultom di Desa Sihite II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023).

Ketua PW Al Washliyah Sumut, H Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan ini dan membangun kembali lima unit rumah yang sudah dirubuhkan oleh PN Tarutung.

Kecaman tersebut dilontarkan Dedi, karena keluarga Gultom yang rumahnya dieksekusi memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan. Bahkan musholla yang dibangun di lahan seluas 100 meter persegi yang diwakafkan oleh keluarga Gultom sudah memiliki sertifikat.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Tarutung dalam perkara perdata yang dimenangkan Demus Purba selaku penggugat terhadap Basirun Sihombing (tergugat).

Dalam keputusannya, PN Tarutung memerintahkan untuk mengosongkan lahan warisan seluas 13,5 hektar milik almarhum Holing Purba alias Op Heber.

Dua hektar di antara lahan tersebut sudah dimiliki oleh Ramothan Gultom berdasarkan surat jual beli tanah sah dari Basirun Sihombing yang dibeli oleh almarhum Madiun Gultom (ayah Ramothan Gultom) pada tahun 1972.

Pihak tergugat Basirun Sihombing diduga mengaku memiliki sebidang lahan seluas 13,5 hektar, yang ternyata milik marga Purba (penggugat). Pada tahun 1972 lahan sekitar 2 hektar dari jumlah lahan tersebut dijual Basirun Sihombing kepada Madiun Gultom.

Kemudian Romathon Gultom yang mewarisi lahan tersebut dari ayahnya membangun lima unit rumah pada tahun 1996.

Selanjutnya keluarga Gultom meresmikan perkampungan tersebut yang disaksikan Ketua Adat, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.

Dalam peresmian perkampungan tersebut, keluarga Basirun Sihombing (tergugat) dan keluarga dari pihak (penggugat) hadir pada saat itu serta turut menandatangani surat peresmian perkampungan tersebut. Mereka juga tidak pernah menyatakan keberatan terkait status tanah saat itu.

Pada tahun 2015, Romathon Gultom mewakafkan lahannya seluas 100 meter persegi untuk dibangun musholla dan sudah memiliki sertifikat.

Namun pada tahun 2016, Demus Purba melayangkan gugatan terhadap Basirun Sihombing ke PN Tarutung hingga akhirnya memenangkan Demua Purba dan mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap lahan milik Marothan Gultom. (red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026