Kategori: NewsSumut

PW Al Washliyah Sumut Kecam Eksekusi 5 Unit Rumah Keluarga Gultom oleh PN Tarutung

HUMBAHAS – Pimpinan Wilayah (PW) Al Washliyah Sumut mengecam keras tindakan Pengadilan Negeri Tarutung yang mengeksekusi 5 unit rumah keluarga Gultom di Desa Sihite II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023).

Ketua PW Al Washliyah Sumut, H Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan ini dan membangun kembali lima unit rumah yang sudah dirubuhkan oleh PN Tarutung.

Kecaman tersebut dilontarkan Dedi, karena keluarga Gultom yang rumahnya dieksekusi memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan. Bahkan musholla yang dibangun di lahan seluas 100 meter persegi yang diwakafkan oleh keluarga Gultom sudah memiliki sertifikat.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Tarutung dalam perkara perdata yang dimenangkan Demus Purba selaku penggugat terhadap Basirun Sihombing (tergugat).

Dalam keputusannya, PN Tarutung memerintahkan untuk mengosongkan lahan warisan seluas 13,5 hektar milik almarhum Holing Purba alias Op Heber.

Dua hektar di antara lahan tersebut sudah dimiliki oleh Ramothan Gultom berdasarkan surat jual beli tanah sah dari Basirun Sihombing yang dibeli oleh almarhum Madiun Gultom (ayah Ramothan Gultom) pada tahun 1972.

Pihak tergugat Basirun Sihombing diduga mengaku memiliki sebidang lahan seluas 13,5 hektar, yang ternyata milik marga Purba (penggugat). Pada tahun 1972 lahan sekitar 2 hektar dari jumlah lahan tersebut dijual Basirun Sihombing kepada Madiun Gultom.

Kemudian Romathon Gultom yang mewarisi lahan tersebut dari ayahnya membangun lima unit rumah pada tahun 1996.

Selanjutnya keluarga Gultom meresmikan perkampungan tersebut yang disaksikan Ketua Adat, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.

Dalam peresmian perkampungan tersebut, keluarga Basirun Sihombing (tergugat) dan keluarga dari pihak (penggugat) hadir pada saat itu serta turut menandatangani surat peresmian perkampungan tersebut. Mereka juga tidak pernah menyatakan keberatan terkait status tanah saat itu.

Pada tahun 2015, Romathon Gultom mewakafkan lahannya seluas 100 meter persegi untuk dibangun musholla dan sudah memiliki sertifikat.

Namun pada tahun 2016, Demus Purba melayangkan gugatan terhadap Basirun Sihombing ke PN Tarutung hingga akhirnya memenangkan Demua Purba dan mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap lahan milik Marothan Gultom. (red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026