Kategori: News

Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Bobby Nasution: Demi Kepastian Hukum, Ketertiban & Tranparansi

MEDAN – Sebagai tindaklanjut terhadap Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di DPRD Medan, Senin (12/6).

“Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” kata Bobby Nasution.

Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya menjelaskan, ada 4 tujuan dari penyusunan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut. Pertama, jelasnya, memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung. Kedua, imbuhnya, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung.

Sedangkan yang ketiga, kata Bobby Nasution, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan. “Yang terakhir, mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung,” ungkapnya didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

Oleh karenanya Bobby Nasution berharap agar Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang telah diajukan ini dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik.

“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” harapnya.

Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, H Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah. Selain anggota DPRD Medan, rapat juga dihadiri pimpinan OPD dan camat. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026