Kategori: News

Rehab Ruang Digital SMP 18 Medan Diduga Tanpa SPK

MEDAN – Dinas Pendidikan Kota Medan kembali menuai polemik tv. Dugaan pelanggaran transparansi dan dugaan pekerjaan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) kembali mencuat.

Kali ini, proyek rehabilitasi ruang kelas untuk ruang digital di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 18, Kota Medan, diduga mengabaikan aturan transparansi.

Papan Informasi Publik serta Bender Keselamatan Kerja yang seharusnya terpasang di lokasi pekerjaan ketika dilakukan investigasi oleh lembaga pemerhati korupsi tidak terlihat, sementara volume pekerjaan sudah mencapai kurang lebih 75 persen.

Dari hasil pantauan Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) menunjukkan ketidakjelasan informasi mengenai proyek tersebut. Lembaga yang dinakhodai Otti Batubara ini angkat bicara

“Kita tidak lihat ada plank informasi publik yang memuat informasi penting seperti jenis pekerjaan, sumber dana, nilai anggaran, dan nama kontraktor pelaksana juga para pekerja umumnya tidak memakai APD keselamatan kerja,” ujar Otti Batubara.

Tidak adanya plank informasi publik di lokasi proyek serta pekerja yang tidak menggunakan APD keselamatan kerja membuat opini negatif terkait proyek tersebut. Apakah proyek tersebut pelaksanaannya sesuai dengan standard operasional prosedur yang ditetapkan.

Dinas Pendidikan Kota Medan, melalui Kadis dan Sekretaris ketika dikonfirmasi terkesan bungkam. Konfirmasi melalui telpon maupun WhatsApp tidak direspon dan dijawab.

Dasar Hukum terkait hal ini adalah Undang Undang No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik serta Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketika ditelusuri di laman LPSE Kota Medan, Barapaksi tidak menemukan adanya proses lelang yang dilakukan untuk proyek ini. Kuat dugaan bahwa pekerjaan ini dikerjakan tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK).

Pekerjaan yang dilakukan tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) dalam konteks proyek atau pengadaan barang/jasa, khususnya dalam konteks pemerintahan, dapat dianggap menyalahi aturan. SPK merupakan dokumen resmi yang memberikan perintah untuk melaksanakan suatu pekerjaan, serta menjadi dasar legalitas dan rincian biaya pekerjaan.

SPK menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja pelaksana pekerjaan. Tanpa SPK, sulit untuk menilai apakah pekerjaan telah selesai sesuai dengan standar yang diharapkan.

“SPK berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa suatu pekerjaan telah diperintahkan dan disetujui untuk dikerjakan. Tanpa SPK, pekerjaan tersebut bisa dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. SPK juga memuat rincian biaya pekerjaan, termasuk perkiraan biaya dan pembayaran yang harus dilakukan. Jika pekerjaan dilakukan tanpa SPK, maka akan sulit untuk melakukan perhitungan dan pembayaran yang sesuai,” ucap Otti Batubara tegas.

Melakukan pekerjaan tanpa SPK bisa menimbulkan berbagai risiko, seperti sengketa hukum, kesulitan dalam klaim pembayaran, dan potensi temuan audit.

“Kita berharap Walikota Medan segera mengevaluasi Kadis Pendidikan beserta jajarannya yang terlibat dan subahat dalam melakukan niat jahat untuk menggerogoti uang negara,” ujar Otti mengakhiri. (Red)

Terkini

Mitsubishi Xforce Punya Teknologi Anti Limbung, Begini Cara Kerjanya

JAKARTA – Mitsubishi Xforce dikenal sebagai salah satu Compact SUV yang menawarkan kenyamanan dan kestabilan…

6 Juni 2026

Razia Narkoba di KTV dan Tempat Hiburan Malam Medan, 1 Pengunjung Positif

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bersama tim gabungan dari Direktorat Samapta…

6 Juni 2026

Brimob Polda Sumut Bubarkan Balap Liar di Medan, 18 Pemuda dan 12 Motor Diamankan

MEDAN – Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan…

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare

SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim…

6 Juni 2026

Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur Makin Cepat, PalmCo Operasikan Fasilitas Pengemasan di Surabaya

SURABAYA - Pasokan minyak goreng ke kawasan Indonesia Timur diproyeksikan menjadi lebih cepat dan efisien…

6 Juni 2026

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

MEDAN – PT PLN (Persero) terus mengintensifkan upaya pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Utara pasca…

5 Juni 2026