MEDAN – Dinas Pendidikan Kota Medan kembali menuai polemik tv. Dugaan pelanggaran transparansi dan dugaan pekerjaan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) kembali mencuat.
Kali ini, proyek rehabilitasi ruang kelas untuk ruang digital di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 18, Kota Medan, diduga mengabaikan aturan transparansi.
Papan Informasi Publik serta Bender Keselamatan Kerja yang seharusnya terpasang di lokasi pekerjaan ketika dilakukan investigasi oleh lembaga pemerhati korupsi tidak terlihat, sementara volume pekerjaan sudah mencapai kurang lebih 75 persen.
Dari hasil pantauan Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) menunjukkan ketidakjelasan informasi mengenai proyek tersebut. Lembaga yang dinakhodai Otti Batubara ini angkat bicara
“Kita tidak lihat ada plank informasi publik yang memuat informasi penting seperti jenis pekerjaan, sumber dana, nilai anggaran, dan nama kontraktor pelaksana juga para pekerja umumnya tidak memakai APD keselamatan kerja,” ujar Otti Batubara.
Tidak adanya plank informasi publik di lokasi proyek serta pekerja yang tidak menggunakan APD keselamatan kerja membuat opini negatif terkait proyek tersebut. Apakah proyek tersebut pelaksanaannya sesuai dengan standard operasional prosedur yang ditetapkan.
Dinas Pendidikan Kota Medan, melalui Kadis dan Sekretaris ketika dikonfirmasi terkesan bungkam. Konfirmasi melalui telpon maupun WhatsApp tidak direspon dan dijawab.
Dasar Hukum terkait hal ini adalah Undang Undang No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik serta Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketika ditelusuri di laman LPSE Kota Medan, Barapaksi tidak menemukan adanya proses lelang yang dilakukan untuk proyek ini. Kuat dugaan bahwa pekerjaan ini dikerjakan tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK).
Pekerjaan yang dilakukan tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) dalam konteks proyek atau pengadaan barang/jasa, khususnya dalam konteks pemerintahan, dapat dianggap menyalahi aturan. SPK merupakan dokumen resmi yang memberikan perintah untuk melaksanakan suatu pekerjaan, serta menjadi dasar legalitas dan rincian biaya pekerjaan.
SPK menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja pelaksana pekerjaan. Tanpa SPK, sulit untuk menilai apakah pekerjaan telah selesai sesuai dengan standar yang diharapkan.
“SPK berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa suatu pekerjaan telah diperintahkan dan disetujui untuk dikerjakan. Tanpa SPK, pekerjaan tersebut bisa dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. SPK juga memuat rincian biaya pekerjaan, termasuk perkiraan biaya dan pembayaran yang harus dilakukan. Jika pekerjaan dilakukan tanpa SPK, maka akan sulit untuk melakukan perhitungan dan pembayaran yang sesuai,” ucap Otti Batubara tegas.
Melakukan pekerjaan tanpa SPK bisa menimbulkan berbagai risiko, seperti sengketa hukum, kesulitan dalam klaim pembayaran, dan potensi temuan audit.
“Kita berharap Walikota Medan segera mengevaluasi Kadis Pendidikan beserta jajarannya yang terlibat dan subahat dalam melakukan niat jahat untuk menggerogoti uang negara,” ujar Otti mengakhiri. (Red)
MEDAN – Dukungan terhadap Hasyim SE sebagai calon Wali Kota Medan terus menguat. Barisan Pemersatu…
TEBING TINGGI – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan di…
RANTAUPRAPAT - PT Jasa Raharja Cabang Kisaran yang diwakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rantauprapat…
TEBINGTINGGI - Dalam Rangka Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi bekerja sama dengan…
MEDAN — Kabar baik datang dari Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI). Kampus berbasis perkebunan ini…
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan. Karena itu,…