• Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
Sumatra Today
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
Sumatra Today
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

Rugikan Negara Rp244,8 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif

1 Februari 2023
in News
0 0
A A
Rugikan Negara Rp244,8 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (1/2/2023).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, kedua tersangka LS dan S yang masih memiliki hubungan kekerabatan dan merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

Tersangka LS dan S diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Atas perbuatan keduanya sejak 2011- 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130.

Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Aset-aset yang berhasil disita penyidik adalah tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas seluas 461 m2 di Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kemudian mobil 1 unit diMedan Area dan tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 di Medan Area.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo.

Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.

Eka Sila juga mengatakan DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat.

” Selain itu juga untuk terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara. ( swisma)

Tags: DitahanFaktur Pajak FiktifRugikan Negara
ShareTweetPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Rugikan Negara Rp244,8 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anak Buahnya Dituntut 7 Tahun

1 April 2023
Rugikan Negara Rp244,8 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Oplos BBM Ribuan Liter, 3 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

1 April 2023
Rugikan Negara Rp244,8 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Empat Ruko Terbakar di Pematang Siantar

1 April 2023
Rugikan Negara Rp244,8 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Tim Intel dan Pidsus Kejari Medan Jemput Paksa Mantan Kepala Pusbangnis UINSU

1 April 2023
Rugikan Negara Rp244,8 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Diburon 4 Tahun, Chee Yu Terpidana Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut Ditangkap Kejatisu 

1 April 2023
Minta Inspektorat Periksa Proyek Lampu Jalan, Wong Chun Sen Apresiasi Walikota Medan

Minta Inspektorat Periksa Proyek Lampu Jalan, Wong Chun Sen Apresiasi Walikota Medan

1 April 2023
SUMATRATODAY.COM

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Navigate Site

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist