SUMUTSATU ID,TANJUNGBALAI | Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,37 gram, Selasa (20/06/2023) Pkl 05.00 wib di Jalan Aman Lingkungam I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Adalah, N (47) warga Jalan Aman Gg Rotan Lk I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH membenarkan atas penangkapan tersangka N.
“Tersangka kita amankan dari informasi yang kita dapat bahwa tersangka kerap mengedarkan narkoba,” kata R Silalahi.
Selanjutnya, petugas melakukan undercover dengan cara memesan narkoba kepada tersangka.
Saat dilakukan transaksi, di situlah petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti sabu seberat 7,37 gram, 1 buah pipet runcing, 1 buah dompet kecil, 1 bal plastik kelip kosong, 1 HP dan uang Rp 3.129.000.
Tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya berinisial K (DPO).
“Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, kita akan lakukan pengembangan sampai bandarnya berhasil kita amankan,” jelasnya. (Heri)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…