SUMUTSATU ID,TANJUNGBALAI | Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,37 gram, Selasa (20/06/2023) Pkl 05.00 wib di Jalan Aman Lingkungam I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Adalah, N (47) warga Jalan Aman Gg Rotan Lk I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH membenarkan atas penangkapan tersangka N.
“Tersangka kita amankan dari informasi yang kita dapat bahwa tersangka kerap mengedarkan narkoba,” kata R Silalahi.
Selanjutnya, petugas melakukan undercover dengan cara memesan narkoba kepada tersangka.
Saat dilakukan transaksi, di situlah petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti sabu seberat 7,37 gram, 1 buah pipet runcing, 1 buah dompet kecil, 1 bal plastik kelip kosong, 1 HP dan uang Rp 3.129.000.
Tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya berinisial K (DPO).
“Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, kita akan lakukan pengembangan sampai bandarnya berhasil kita amankan,” jelasnya. (Heri)
MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…
MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…
MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…