Kategori: News

Saksi Sebut 2000 Ekstasi Dipesan Dari Mantan Anggota DPRD Tj Balai Mukmin Mulyadi

MEDAN-Mukmin Mulyadi terdakwa kasus kepemilikan 2000 butir ekstasi berkilah di persidangan mengaku tak memiliki barang haram tersebut. Pada hal, saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, bahwa2000 Ekstasi itu dipesan dari tMantan Anggota DPRD  Tanjungbalai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, menghadirkan dua saksi mahkota, yakni Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan terdakwa Mukmin (terpisah). Selain itu, terdakwa juga dihadirkan secara offline. 

“Ada yang mesan narkotika jenis ekstasi sama saya sebanyak 2000 butir, kemudian saya pesan ke terdakwa saudara Mukmin 2000 butir,” ungkap saksi Ahmad Dhairobi, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/7/23)petang.

Kemudian, Majelis Hakim di ketua Oloan Silalahi menanyakan kepada saksi Dhairobi, siapa pemesan barang haram tersebut. “Saya gak tau, yang mesan 2000 butir ternyata polisi yang mulia,” katanya. 

Saksi Dhairobi menjelaskan, setelah barang yang dipesan dari terdakwa Mukmin ada, saksi langsung mengabari calon pembeli untuk melakukan transaksi di area tempat pembuangan akhir (TPA). 

“Begitu saya terima dari Mukmin, saya serahkan ke polisi langsung saya ditangkap di  TPA dekta waterboom,” bebernya. 

Sementara, saksi Gimin Simatupang mengaku ketika itu ia dihubungi oleh terdakwa Mukmin, memesan 2000 butir ekstasi. “Saudara Mukmin pesan ekstasi 2000 butir sama saya, “ini cs kentalku yang mesan”. Betul min? Iya kata  Mukmin,” ungkap saksi. 

Kata saksi Gimin, ekstasi itu milik Boy warga Tanjungbalai, dan telah dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. “Ciri-cirinya putih pendek kecil orangnya,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Mukmin yang dikonfrontir menyebutkan keterangan saksi tersebut tidak benar, bahkan terdakwa berkilah tidak pernah memesan 2000 butir ekstasi. 

“Sampai hari ini saya tetap  mengatakan bahwa saya tidak menerima narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir dari saudara Gimin. Saya berani bersumpah yang mulia,” ucap terdakwa berkilah. 

Usai mendengarkan keterangan saksi mahkota, Majelis Hakim Oloan yang mengetahui terdakwa Mukmin sempat DPO dalam kasus ini, bertanya kemana dirinya selama melarikan diri. “Tidak tau saya kalau DPO yang mulia,” ucap terdakwa. 

Namun Majelis Hakim menerangkan saat pemeriksaan saksi polisi, petugas melihat terdakwa Mukmin lari saat penangkapan saksi Ahmad Dhairobi. 

Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. 

Dalam perkara ini, terdakwa Mukmin Mulyadi didakwa melanggar Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.(Red)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026