Kategori: News

Soal Perkara Vaksin Kosong, Dokter Gita Dituntut 4 Bulan Penjara

 

 

MEDAN-Dr Tengku Gita Aisyaritha terdakwa perkara memberikan vaksin kosong, dituntut 4 bulan penjara di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/7/23).

“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp500 ribu dengan subsider 2 bulan kurungan,” pinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam pertimbangan jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,” tegas jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Diluar persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Redyanto Sidi, menilai bahwa tuntutan 4 bulan yang diberikan jaksa merupakan biasa-biasa saja. Karena seharusnya Dr G dituntut bebas.

“Perkara ini sejak awal dipaksakan. Kalau misalnya dituntut bebas baru lah kami menilai ini penegakan hukum yang baik oleh jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Dokter G sedang menjadi petugas vaksinator Covid-19 Anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan

Bahwa pada saat dilakukan vaksin terhadap anak, direkam oleh orang tua saksi, dimana dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu Spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan halmana terlihat pada cuplikan video.

Terlihat jika pada saat Terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan, terlihat Pluggeer tidak tertarik kearah posisi 0,5 ML, diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia, jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.

Bahwa perbuatan Terdakwa juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir, dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5.

Jaksa mengatakan, perbuatan Terdakwa Dokter G selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19. (Red).

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026