Kategori: News

Spanduk ‘Tangkap dan Penjarakan Pelaku Perusakan Benteng Putri Hijau’ Muncul di Medan

MEDAN – Sejumlah spanduk bertuliskan tangkap dan penjarakan pelaku perusakan Benteng Putri Hijau muncul di Kota Medan. Spanduk itu muncul di beberapa ruas jalan di Medan.

Salah satunya berada di Jalan Sutrisno, Medan. Spanduk itu berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

Spanduk itu terpasang di depan baliho Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Hasan Basri Sagala. Di sekitar lokasi ada juga baliho Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya.

“TANGKAP DAN PENJARAKAN PELAKU PERUSAKAN BENTENG PUTRI HIJAU,” tertulis di spanduk itu, Senin (18/11).

Di bagian bawah spanduk terdapat hastag #BundaNL. Tidak diketahui siapa yang dimaksud NL tersebut.

Pembahasan Benteng Putri Hijau kembali hangat karena Surya meminta Edy-Hasan mengklarifikasi soal itu di debat terakhir Pilgubsu. Surya menjelaskan jika situs Benteng Putri Hijau erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini disebut sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Ada Situs Cagar Budaya kita yang dirusak. Dan membawa-bawa nama Pak Edy,” kata Surya.

Menurut penelusuran informasi,
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 817 juta.

Pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar.

Informasi terpercaya dari berbagai media menyebutkan, untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026