JAKARTA – Meski dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesi, namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menurut aturan terbaru, ada 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftarnya :
(Red)
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…
JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…