News

Tiga Kurir 135 Kg Ganja  Lolos dari Hukuman Mati

×

Tiga Kurir 135 Kg Ganja  Lolos dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Supriadi, Arwanda Anggara, dan Wildan alias Willy terdakwa perkara narkoba jenis ganja seberat 135 kg yang bersidang secara daring diruang cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (18/12) lolos dari hukuman mati. Ketiga pria tersebut sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana hukuman mati.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Fahren menyatakan perbuatan ketiga terdakwa bersalah  melanggar  Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wildan alias Willy dan terdakwa Supriadi masing-masing dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap Majelis Hakim.

Sementara itu, dalam berkas putusan terpisah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arwanda Anggara lebih ringan dari terdakwa Supriadi dan Willy. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arwanda Anggara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Fahren.

Menurut Hakim,hal yang memberatkan ialah perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Hal  yang meringankan, untuk kedua terdakwa.Supriadi, dan Wildan alias Willy tidak ditemukan sedangkan  terdakwa, Arwanda Anggara hanya sebagai orang suruhan kedua terdakwa,” kata Fahren. 

Usai putusan tersebut dibacakan, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa dan JPU terkait apakah akan mengajukan upaya hukum berikutnya (banding), pikir-pikir, atau menerima putusan itu. 

Mendengar pertanyaan itu, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. 

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan mengatakan, awalnya sebelum polisi menangkap terdakwa Supriadi bersama rekannya pada  Jum’at  (26/5/2023 sekira pukul 14.00 Wib saksi Wildan bertemu dengan Alo (lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues.

Disebutkan Randi, kepada Wildan alias Willy Ali menawarkan pekerjaan  untuk mengantarkan narkotika jenis ganja menuju Medan dengan ongkos sebesar Rp.30 juta.

“Ganja itu untuk diserahkan kepada Alfi (lidik) lalu saksi Wildan Alias Willy menyetujuinya untuk mengantarkan ganja tersebut,” ujar Randi dalam dakwaannya.

Selanjutnya sekira pukul 14.20 Wib saksi Wildan pergi menuju  Dusun Mude Lah Desa Kuteng Lintang Kecamatan Blangkejeren Kabupate Gayo Lues untuk menemui saksi Riki Syahriadi untuk merental mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB.

Singkat cerita setelah bertemu dengan Ali lalu saksi Wildan mengangkat goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna merah sebanyak  135.000- gram ke dalam mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB.

Lanjut Randi, sebelum berangkat ke Medan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Supriadi bertemu dengan Ali di rumah makan Simpang Kampung Besar Kabupaten Aceh Timur.

Lalu Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Supriadi untuk ikut bersama dengan saksi Wildan mengantarkan narkotika jenis ganja ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) dan terdakwa Supriadi pun menyetujuinya.

Dengan mengendarai mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437 BB, terdakwa Supriadi, dan Wildan pergi menuju Medan  dimana terdakwa sebagai supirnya.

Randi kembali menjelaskan, sampai di Medan, setelah bertemu terdakwa Supriadi, dan Wildan bertemu dengan Arwanda Aggara di rumahnya dan ketiganya langsung menuju Warkop 08.

Kemudian kata Randi transaksi narkotika jenis ganja itu di Gudang  di Jalan Setia Budi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Naas ternyata gerak-gerik terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Aggara telah tercium Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya  telah mendapatkan informasi dari  masyarakat

Akhirnya terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Aggara saat berada didalam Gudang tak berkutik dan polisi langsung melakukan penangkapan, sedangkan Alfi berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya terdakwa,Supriadi, Wildan dan Arwanda Aggara, berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan(Red.)