Panyabungan – Usai dimutasi, SN (53 th), anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) malah masuk penjara. Karena SN dilaporkan warga melakukan penganiayaan.
Korbannya, S alias Tompel (36 th), GRR (24 th), dan MDN alias Banden (20 th). Dia melakukan penganiayaan itu bersama dua anaknya, ASN (28 th) dan RS 24 th), di Rahmat Door Smer, Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek.
“Kejadiannya terjadi Senin (20/1) dan Selasa (21/1). SN dan anaknya sama-sama melakukan kekerasan. Meski SN anggota Polri, kita tetap tidak membenarkannya,” kata Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, kepada wartawan dalam konferensi persnya, Sabtu (25/1).
Dari kasus tersebut, mereka dikenakan pasal 170 ayat 1, 2 ke 1e, 2e, subs pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman pidana sembilan tahun kurungan.
Namun Kapolres juga mengatakan, untuk sidang kode etiknya masih dalam proses, yang nantinya akan seiring berjalan dari tindak lanjut laporan masyarakatnya.
Disampaikan kasus ini bermula dari hilangnya berondolan buah kelapa sawit milik SN. Sementara S alias Tompel diketahui sebagai penampungnya.
Namun katanya, karena ketersinggungan dengan tingginya nada suara S alias Tompel, yang akhirnya terjadi penganiayaan dan menyebabkan para korban babak belur hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Madina. (red/was)
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…
DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…
DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…