Kategori: HukumNewsSumut

Kejati Sumut Menghentikan Kasus Pencurian Baterai dan Dongkrak

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan kasus pencurian 2 unit baterai dan dongkrak dengan pendekatan humanis, Jumat (24/1).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, perkara yang diajukan dari Kejaksaan Negeri Belawan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Adapun perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan humanis adalah tersangka atas nama Jimmy Ferdian Alias Jimmy yang bekerja sebagai tukang las mencuri 2 unit baterai dan dongkrak milik Tonny Siahaan,” ucapnya.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre, berawal pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 13.55 WIB, saat Tersangka Jimmy Ferdian Alias Jimmy sedang bekerja di Gudang Marga Silima yang merupakan tempat penitipan/tempat singgah mobil truk milik saksi korban Tonny Siahaan yang berlokasi di Jl. Alumunium Raya Komplek Cemara Indah No. 7K Lingkungan XVII Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli, Kota Medan

“Timbul niat Tersangka untuk mengambil 2 (dua) unit battery merk Hybrid N 70Z yang berada di samping truk dan 1 (satu) unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah milik saksi korban Tonny Siahaan yang berada di bak truk. Tersangka melepas baut tempat battery menggunakan tangan lalu meletakkan battery di tanah, kemudian mengambil dongkrak dan menyatukannya dengan battery,” katanya.

Perbuatan Tersangka, menurut Adre disaksikan oleh saksi Dapot Sinambela yang sedang bekerja sebagai tukang cabut rumput di gudang tersebut dan melihat Tersangka membawa battery serta dongkrak menggunakan sepeda motor Honda Vario putih keluar dari pintu gudang, serta saksi Reza Amsori yang bertugas sebagai security di perumahan Cemara Indah tepat di samping Gudang, melihat Tersangka keluar dari pintu gudang membawa 2 (dua) battery sambil mengendarai sepeda motor mengarah ke Jl. Krakatau.

“Selanjutnya Tersangka menjual battery seberat 26 kg seharga Rp 300.000 dan dongkrak seberat 11 kg seharga Rp 55.000 kepada orang yang tidak di kenal oleh tersangka yang tidak jauh dari Gudang Marga Silima hingga total uang yang diperoleh adalah Rp 355.000 yang digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” paparnya.

Kemudian, perbuatan Tersangka diketahui saat Arifin Gurning selaku supir truk mengecek truk yang tidak bisa hidup karena battery hilang, lalu saksi korban Tonny Siahaan melihat rekaman CCTV dan diketahui bahwa Tersangka adalah pelaku yang mengambil 2 (dua) unit battery merk Hybrid N 70Z yang berada di samping truk dan 1 (satu) unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Tonny Siahaan.

“Setelah itu, saksi korban Tonny Siahaan meminta tolong Parulian Manalu, saksi Dapot Sinambela, dan warga lain untuk mencari Tersangka. Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, saksi Parulian berhasil mengamankan Tersangka di Komplek DPR Jl. Krakatau Ujung, namun Tersangka kabur saat akan dibawa ke gudang,” ucapnya.

Adre melanjutkan, saksi korban Tonny Siahaan mencari Tersangka hingga akhirnya Tersangka diamankan di depan Indomaret Jl. Krakatau Ujung dan dibawa ke gudang, tetapi Tersangka kabur lagi sehingga saksi korban Tonny Siahaan dan Parulian spontan berteriak “Maling”. Akhirnya warga berhasil mengamankan Tersangka lagi dan membawanya ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses.

“Perkaranya bergulir dan diterima oleh JPU Kejari Belawan dan melakukan mediasi agar antara tersangka dan korban menyelesaikan permasalahan secara damai. Tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan antara tersangka dan korban saling mengenal, dimana tersangka adalah karyawan korban. Setelah dimediasi Jaksa Mediator, korban memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Perdamaian antara korban dan tersangka telah mengembalikan keadaan ke semula dan hubungan antara bos dengan karyawan kembali terjalin dengan baik,” pungkasnya dikutip dari Waspada. (red/was)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026