SUMATRATODAY.COM, MEDAN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan memberi remisi pada seorang narapidana beragama Konghucu. Remisi ini bertepatan perayaan Tahun Baru Imlek 2574 di Vihara Buddha Sasana, Minggu (22/1/2023).
Kalapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo mengatakan remisi khusus itu kepada seorang warga binaan asal Malaysia.
“Untuk Tahun Baru Imlek 2574, warga binaan di LP Keas I Medan yang mendapat remisi hanya satu orang. Yakni warga binaan berasal dari Negara Malaysia,” jelas Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo.
Menurut Raymond, remisi khussu Imlek ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Dan hal itu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana. Namun agar meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujarnya. (esa)
PANGKALAN BRANDAN - Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai keselamatan berlalu lintas, kepatuhan administrasi…
MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…
MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…
PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…
PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…
MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…