Kategori: NasionalPolitik

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Dimakzulkan, Luhut: Ini Kampungan

JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kritik keras terhadap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden. Luhut bahkan menilai tindakan forum tersebut kampungan.

Luhut mengatakan situasi dunia saat ini membutuhkan kekompakan. Menurut dia, ribut-ribut yang justru memecah belah di tengah kondisi seperti ini sangat tidak bijak.

“Kita harus kompak. Ini keadaan dunia begini. Ribut-ribut ini kampungan,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Sebagai pensiunan perwira tinggi TNI, Luhut juga menyinggung soal solidaritas dan loyalitas para purnawirawan terhadap pemerintah. Ia menyatakan bahwa Forum Purnawirawan TNI seharusnya fokus mendukung pemerintahan yang sah, yaitu pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita harus fokus mendukung pemerintahan,” kata Luhut.

 

Pernyataan Luhut tersebut merupakan respons atas gerakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sebelumnya menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah usulan pemakzulan Gibran.

Dalam pernyataannya pada 17 April 2025, forum itu menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, mereka mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari posisi Wakil Presiden.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.

Forum ini tidak hanya menyoroti legalitas pencalonan Gibran, tetapi juga menyerukan agar Undang-Undang Dasar 1945 dikembalikan ke versi aslinya sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan negara. Tuntutan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer senior, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh mantan Wakil Presiden 1993–1998, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Menanggapi desakan ini, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa Prabowo memahami aspirasi para purnawirawan. Meski memahami itu, ucap Wiranto, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.(tco/bhi)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026