MEDAN – Pemerintah Kota Medan akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Keputusan ini diambil karena adanya perubahan regulasi di tingkat nasional, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan yang dibacakan Dame Duma Sari Hutagalung dalam pandangan umum atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (10/2/2025), pencabutan Perda ini tidak boleh menghambat komitmen Pemerintah Kota Medan untuk memenuhi 20% ruang terbuka hijau publik.
Fraksi Gerindra juga berharap Peraturan Walikota nantinya akan memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan ruang terbuka hijau di Kota Medan.
Selain itu, Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemerintah Kota Medan atas revitalisasi Lapangan Merdeka yang telah mengembalikan fungsi cagar budaya, ruang terbuka publik, dan ruang terbuka hijau.
Namun, Fraksi Gerindra berharap agar revitalisasi tersebut segera diselesaikan sesuai dengan program yang telah ditetapkan. (Red)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…