Kategori: Politik

KPU Madina Harus Laksanakan Rekomendasi Bawaslu : Berkas Saipullah dan Atika Belum Memenuhi Syarat Paslon

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina seharusnya segera melaksanakan rekomendasi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan menyatakan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution – Atika Azmi Utami belum memenuhi syarat.

“KPU sudah semestinya melaksanakan putusan Bawaslu itu. Jangan dianggap hal tersebut sebagai manuver politik. Justru kalau rekomendasi itu tidak dieksekusi, KPU Madina terlihat bermanuver politik,” kata Wakil Direktur Pusat Kajian Parpol dan Pemilu Fisip USU, Fuad Ginting, Sabtu (23/11/2024).

Bawaslu Madina melalui Surat Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 merekomendasikan kepada KPU Madina untuk menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi ‘Belum Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Madina Tahun 2024’.

Putusan Bawaslu Madina itu setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Madina yang menyatakan berkas dokumen Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada tanggal 14 September Tahun 2024.

Bawaslu Madina memutuskan Ketua dan Anggota KPU Madina sebagai terlapor diduga melanggar administratif pemilihan.

“Secara administratif dan peraturan, KPU Madina harus mengikuti rekomendasi Bawaslu karena itu sifatnya mengikat. Terkait apapun dampak dari putusan itu adalah hal lain,” ucap Fuad Ginting.

Ia menegaskan, KPU harus mematuhi rekomendasi Bawaslu Madina yang menyatakan berkas paslon tersebut tidak memenuhi syarat. Karena Bawaslu merupakan partner KPU dalam tahapan pemilu, dan sifatnya mengawasi kinerja KPU.

“Kasus di Madina ini masuk dalam tahapan pemilu. Dan apapun rekomendasi Bawaslu terkait laporan yang diajukan pelapor harus segera dilaksanakan KPU agar tidak menyalahi kedepannya,” sambungnya.

Apalagi, kata Fuad, jadwal pencoblosan sudah dekat. Ia mengkuatirkan bila rekomensasi itu dilaksanakan, kedepannya akan menyebabkan tumpang tindih putusan.

“KPU sebenarnya tinggal ikuti saja. Kalaupun kedepan ada masalah, Bawaslu yang bertanggung jawab,” tegas Fuad. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026