Kategori: Politik

Pelaksanaan PSS dan PSL Direncanakan Minggu 1 Desember 2024

– Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melaksanakan pemungutan suara susulan 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lanjutan di lima kabupaten/kota se-Sumut yang terdampak bencana alam yang melanda, Rabu (27/11/2024) lalu, pada Minggu (1/12/2024).

Hal itu dikatakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Raja Ahab Damanik kepada Analisa ketika ditemui di gedung KPU Sumut, Jumat (29/11/2024) sore.

“Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni Lo nomor 2 Bobby-Surya dan perwakilan Tim Nomor Urut 2 Edy-Hasan
Bawaslu Sumut di gedung KPU Sumut dan semuanya menyetujuinya,” ujarnya.

Juga ada masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat pemilih yang berada dalam TPS yang akan melakukan pemilihan susulan supaya hadir ke TPS tersebut juga memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.

Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang banjir agar tidak terulang kembali.

Jadwal pemungutan suara susulan dan lanjutan ini juga mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua dimana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024.

Pemungutan suara susulan di tanggal 1 maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember.

Sedangkan terkait logistik, ungkapnya, dari 116 TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias di mana terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan.

Namun hal itu sudah diatasi di mana KPU Sumut btelah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.

“Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan,” ungkapnya.

Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Adapun pemungutan suara lanjutan delapan TPS di mana tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang.

Seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00WIB hingga pukul 13.00WIB, Karana dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada pukul 18.00WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara.

(mdc/zan)

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026