Kategori: Politik

Perumda Tirtanadi Tunggak Pajak ABT Sumur Bor, DPRD Medan Minta Pemko Bertindak Tegas

MEDAN – Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan diminta maksimalkan perolehan pajak Air Bawah Tanah (ABT) Perumda Tirtanadi. Tunggakan pajak ABT dan temuan 8 titik sumut bor yang belum masuk objek pajak supaya segera diaudit dengan transparan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan Erwin Siahaan (foto) kepada wartawan, Selasa (17/10/2023) menyikapi salah satu upaya memaksimalkan PAD dari sektor pajak ABT di Kota Medan.

Menurut Erwin Siahaan asal politisi PSI yang duduk di komisi membidangi pajak itu, adanya temuan Bapenda yakni 8 titik sumur bor milik Tirtanadi tanpa meteran dan tidak menjadi bayar pajak ABT sangat disayangkan. Ditambah lagi ratusan juta tunggakan pajak ABT dari 18 titik sumur bor Tirtanadi ke Bapenda supaya segera diselesaikan.

“Perumda Tirtanadi juga harus taat pajak dan aturan. Jangan hanya pelanggan nunggak bayar air saja langsung di putus,” tandas Erwin.

Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (9/10/2023) lalu di Komisi III terungkap Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan Parahnya, selain tunggakan masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan sepatutnya berpotensi besar sumber PAD.

Dimana saat rapat, mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan, berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan hingga saat ini hal itu belum terealisasi.

Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain Perumda yang menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan. Ternyata, dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut.

Anehnya, saat RDP, pihak Perumda mengaku tidak tahu adanya Pergub No 27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, pimpinan rapat Afif Abdillah tampak terkejut sedikit senyum seraya geleng kepala.

“Loh kok bisa gak tau, Jangan jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru,” sebut Afif spontan seraya menambahkan bagus juga ada pertemuan karena melalui RDP pihak Bapenda dapat memberitahu kepada pihak Perumda Tirtanadi.

Terkait hal itu Komisi III Perumda Tirtanadi supaya transparan soal data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini. Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di kota Medan supaya dilaporkan dengan akurat. Dimana pajak ABT guna peruntukan pembangunan kota Medan dalam mensejahterahkan masyarakat. (red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026