MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Rudiawan Sitorus, angkat bicara terkait pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan untuk kegiatan pendataan kader yang dilakukan dua orang kepala lingkungan di Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Ia meminta Pemko Medan untuk melakukan penindakan tegas.
“Jadi kalau ada kepling yang melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar aturan yang ada di Pemko Medan, maka tentunya dilakukan tindakan tegas, agar kepling-kepling memiliki integritas dan moralitas yang baik,” pungkas Rudiawan, Selasa (3/10/2023).
Terpisah, Camat Medan Area, Muhammad Ilfan pun turut angkat bicara pada Selasa (3/10/2023).
“Sesuai dengan Perwal No 21 Tahun 2021, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, kami sedang berkonsultatif ke Tata Pemerintahan (Tapem) dan sudah melayangkan surat BKKBN. Untuk status kedua Kepling itu masih proses nonaktif dan evaluasi. Akan kita tindak,” tandas Muhammad Ilfan.
Adapun dua orang Kepling yang dilaporkan oleh pelapor, Elfi Warni Lubis, yaitu Kepling XI Indriati dan Kepling V Paradiba dengan nomor laporan polisi: LP/B/705/IX/2023/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLDA SUMATERA UTARA. (red)
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…
DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…
DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…