MEDAN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tidak semata-mata menyelesaikan pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Namun, juga turut andil dalam pencegahan terjadinya pelanggaran.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Saut Boangmanalu STh MM, didampingi Koordinator Divisi Pelanggaran Johan Alamsyah SH MH, dalam dialog bersama wartawan dalam ‘Rapat Kerja Bersama Jurnalis Media Massa, Cetak dan Elektronik’, di Hotel Karibia Boutique, Jl Timor, Medan, Kamis (28/12/2023).
Kegiatan Bawaslu Sumut bersama insan pers yang pertama digelar usai pelantikan beberapa waktu lalu ini, turut dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra.
“Selama ini, dalam pandangan awam, Bawaslu mungkin terkesan hanya tampak saat pemilu saja. Padahal, selama periode anggota Bawaslu yang dilantik, ada banyak pekerjaan yang terus dilakukan di rentang waktu 5 tahun itu,” ujar Saut Boangmanalu.
Pihaknya akan memperbaiki paradigma yang ada selama ini, melalui terobosan-terobosan baru, dan tidak semata fokus pada penyelesaian pelanggaran pemilu.
“Sebab itu, selain penyelesaian pelanggaran pemilu, Bawaslu Sumut akan terus menggiatkan edukasi. Kita akan fokus pada pencegahan, melakukan edukasi di tengah-tengah masyarakat agar pelanggaran-pelanggaran pemilu minim terjadi,” ujar Saut Boangmanalu.
Dalam regulasi, lanjut Saut, juga sudah diamanatkan agar Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran.
“Bentuk pencegahan ini akan kita terus kita lakukan, melalui sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Saut tidak memungkiri pihaknya memang terbentur sejumlah keterbatasan dalam penyelesaian sejumlah pelanggaran pemilu.
“Jumlah personil Bawaslu memang terbatas bila dibandingkan banyaknya jumlah laporan yang masuk. Padahal, penyelesaian laporan yang masuk itu dibatasi dalam 14 hari,” ungkap Saut, yang juga mantan jurnalis ini.
Tak hanya soal jumlah personil, ia juga menyinggung ketersediaan anggaran Bawaslu yang minim dan kondisi regulasi yang ada.
Ia kemudian mencontohkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang banyak menyalahi aturan.
“Secara regulasi, Bawaslu tidak dapat melakukan eksekusi langsung. Tetapi hanya merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban. Sementara itu, Satpol PP tentunya juga memiliki tugas-tugas lain di luar penertiban apk,” terangnya.
Dalam setiap operasional penertiban APK yang jumlahnya ribuan tersebut, Satpol PP hingga menurunkan armada truk.
“Untuk penertiban APK yang menyalahi aturan, juga dibutuhkan biaya operasional. Di sisi lain, Bawaslu sendiri tidak memiliki anggaran operasional untuk penertiban itu,” ungkap Saut.
Pada momen ini, Saut mengajak insan pers bersama-sama mendukung kegiatan Bawaslu dalam pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak ada terjadi lagi pelanggaran.
Sementara itu, menyambut baik kegiatan ini, para jurnalis berharap agar kedepannya pertemuan Bawaslu dan insan pers terus rutin dilaksanakan.
Tentunya, agar program dan kegiatan Bawaslu dapat tersampaikan dan diketahui masyarakat melalui publikasi media. (Red)