Kategori: Politik

Temukan Penggelembungan Suara, Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi Datangi Bawaslu Sumut

MEDAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi memadati pintu masuk gedung Bawaslu Sumut, Jalan T. Amir Hamzah Medan Barat, Jum’at (08/03/2024) sore sekira pukul 15.20 WIB.

Adapun maksud kehadiran mereka sebagai bentuk protes atas adanya indikasi penggelembungan atau penambahan perolehan suara di Dapil V Kabupaten Nias Selatan.

“Kami ingin keadilan ditegakkan demi keutuhan bersama dan masyarakat bisa menerima hasil pemilihan Caleg dengan lapang dada,” ungkap Koordinator Aksi, Ricky Cordias Gulö, S.H., kepada wartawan.

Aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi berjalan damai dan langsung diterima oleh divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumut.

Erwin Arisandi selaku staff Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa pihaknya akan segera memberi kabar terhadap para pelapor.

“Masih kajian awal dan setelahnya akan diberitahukan diregistrasi atau dilanjutkan. Setelah dua hari kerja nanti kita hubungi para pelapor pelanggaran,” tegasnya.

Tujuan Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi adalah untuk melaporkan kepada ketua Bawaslu dan KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa telah terjadi kecurangan pemilu dalam bentuk penggelembungan dan penambahan perolehan suara.

Saat dilangsungkan nya acara Rapat Pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara di Gedung Definas Kecamatan Telukdalam Nias Selatan, Selasa (05/03/2024) sekira pukul 19.00 WIB malam lalu telah terjadi tindakan pelanggaran administratif Pemilu dalam bentuk kecurangan penggelembungan perolehan calon Legislatif.

Dalam selebaran aksinya, para mahasiswa membawa tuntutan antara lain:

1. Agar KPU dan Bawaslu Provinsi Sumut menolak keputusan KPU Nisel tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan.

2. Agar Bawaslu dan KPU Provinsi Sumut merekomendasikan pembukaan kotak suara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Hilisataro dan TPS 1, 2, 3 Desa Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan.

3. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sangat tidak adil dalam melakukan pengawasan pemilu dan melakukan tindakan Tebang Pilih dalam mengambil Keputusan, dimana dibeberapa lokasi yang tidak cukup bukti seperti di Kecamatan Ulunoyo, Mazo dan Simuk dengan cepat memerintahkan penghitungan surat suara. (Ze)

Terkini

Kolaborasi Jasa Raharja Sumut dan UPT Samsat Pangkalan Brandan Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jasa Raharja serta Kesamsatan di SMAN 1 Gebang

PANGKALAN BRANDAN - Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai keselamatan berlalu lintas, kepatuhan administrasi…

10 Juni 2026

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026