Kategori: Sumut

Jaksa tuntut terdakwa korupsi IMB Gedung Balai Merah Putih

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut 1,5 tahun penjara terhadap Mahmud (62) terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Gedung Balai Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016–2017.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mahmud dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” kata JPU Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12).

JPU mengatakan perbuatan terdakwa selaku General Manager PT Graha Sarana Duta merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia terbukti telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,22 miliar, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Selain pidana penjara, JPU Kejari Pematangsiantar juga menuntut terdakwa Mahmud untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.106.220.500 dan Rp115 juta (uang pajak), dengan total Rp1.221.220.500 atau Rp1,22 miliar lebih,” kata Ferdinan.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (24/12) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (24/11), dengan agenda pledoi dari terdakwa. Diharapkan penuntut umum dapat menghadirkan terdakwa ke persidangan sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Jon Sarman Saragih dikutip dari Antara.(red/ant)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026