Kategori: Sumut

GRIB Desak Penahanan Oknum Kades Terkait BBM Ilegal di Tapsel

Tapanuli Selatan – Aksi unjuk rasa damai digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di depan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (09/12).

Mereka menuntut agar oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, AS (45), segera ditahan atas dugaan keterlibatan nya dalam penimbunan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang terjadi pada Mei lalu.

Aksi ini merupakan respons terhadap pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel di sebuah gudang ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.

Penimbunan yang melibatkan AS, yang juga tercatat sebagai pemilik gudang tersebut, menjadi sorotan lantaran perannya sebagai aktor intelektual dalam penyalahgunaan subsidi pemerintah yang merugikan negara dan masyarakat.

Ketua DPC GRIB JAYA Tapsel, Edi Arryanto Hasibuan, SH, yang juga anggota DPRD Tapsel dari Partai Gerindra, mengungkapkan kekesalannya terkait lamban nya proses hukum terhadap AS. “Penegak hukum jangan tebang pilih dalam menangani kasus besar ini. Kami minta agar aktor intelektualnya segera ditahan,” tegas Edi dalam orasi nya.

Edi juga mengkritik keberadaan AS yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Desa Tolang Jae, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mengapa oknum Kepala Desa ini yang kami duga tidak memiliki izin niaga, masih dibiarkan berkeliaran?” tanya nya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris PN Padangsidimpuan, Elix Sander Saragih, SH, yang mewakili Ketua PN Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak membeda-bedakan penanganan kasus.

“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. Semua tuntutan akan kami sampaikan kepada Ketua PN dan majelis hakim yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Saragih menambahkan bahwa proses hukum sepenuhnya merupakan wewenang hakim. “Jika ada yang merasa ada penyimpangan, kami persilakan untuk mengoreksi, namun kami tidak bisa mengintervensi keputusan hakim,” tandas nya dikutip dari Antara. (red/ant)

Terkini

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026