Kategori: Sumut

GRIB Desak Penahanan Oknum Kades Terkait BBM Ilegal di Tapsel

Tapanuli Selatan – Aksi unjuk rasa damai digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di depan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (09/12).

Mereka menuntut agar oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, AS (45), segera ditahan atas dugaan keterlibatan nya dalam penimbunan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang terjadi pada Mei lalu.

Aksi ini merupakan respons terhadap pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel di sebuah gudang ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.

Penimbunan yang melibatkan AS, yang juga tercatat sebagai pemilik gudang tersebut, menjadi sorotan lantaran perannya sebagai aktor intelektual dalam penyalahgunaan subsidi pemerintah yang merugikan negara dan masyarakat.

Ketua DPC GRIB JAYA Tapsel, Edi Arryanto Hasibuan, SH, yang juga anggota DPRD Tapsel dari Partai Gerindra, mengungkapkan kekesalannya terkait lamban nya proses hukum terhadap AS. “Penegak hukum jangan tebang pilih dalam menangani kasus besar ini. Kami minta agar aktor intelektualnya segera ditahan,” tegas Edi dalam orasi nya.

Edi juga mengkritik keberadaan AS yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Desa Tolang Jae, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mengapa oknum Kepala Desa ini yang kami duga tidak memiliki izin niaga, masih dibiarkan berkeliaran?” tanya nya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris PN Padangsidimpuan, Elix Sander Saragih, SH, yang mewakili Ketua PN Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak membeda-bedakan penanganan kasus.

“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. Semua tuntutan akan kami sampaikan kepada Ketua PN dan majelis hakim yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Saragih menambahkan bahwa proses hukum sepenuhnya merupakan wewenang hakim. “Jika ada yang merasa ada penyimpangan, kami persilakan untuk mengoreksi, namun kami tidak bisa mengintervensi keputusan hakim,” tandas nya dikutip dari Antara. (red/ant)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026