Kategori: HukumSumut

Kasus Pencabulan Anak di Batubara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Batubara – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Muhammad Arkan (34), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Enand E Daulay, melalui Kanit Resum/PPA Ipda Ade Masry Sundoko, mengatakan bahwa berkas perkara telah P-21 tahap pertama. Saat ini, pihak kepolisian menunggu pelimpahan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Iya benar, tinggal menunggu pelimpahan ke jaksa. Statusnya telah P-21 tahap pertama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat meningkat menjadi P-21 tahap kedua, sehingga berkas dan tersangka dapat segera kita limpahkan,” ujar Ade Masry, Jumat (7/2/2025).

Tersangka diserahkan oleh perangkat desa bersama warga ke Satreskrim Polres Batu Bara pada Kamis, 30 Januari 2025. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun, yang merupakan warga satu desa dengannya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur dan tiba-tiba merasakan ada yang meraba tubuhnya. Ketika terbangun, ia melihat tersangka sudah berada di dekatnya dan berusaha melepas pakaian korban.

Korban langsung berteriak hingga membuat ayahnya, yang disebut sebagai Putra, terbangun. Sadar aksinya dipergoki, tersangka langsung melarikan diri. Ayah korban sempat berusaha mengejar, namun karena kondisi gelap, tersangka berhasil kabur.

Dua hari kemudian, tersangka ditemukan di rumahnya dan langsung diamankan oleh warga. Bersama perangkat desa, warga kemudian menyerahkan tersangka ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum guna memberikan keadilan bagi korban. (Gusti Sinaga). (red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026