Simalungun – Seorang pria KS (36) ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Simalungun di kawasan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada 6 Maret 2025.
Kasi Humas AKP Verry Purba, Minggu (9/3) menyebut, personel juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat 40,36 gram dari KS.
Tersangka ditangkap di satu unit rumah di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar sesuai informasi yang diterima pihak kepolisian.
Selain sabu tersebut, personel mengamankan bahan pendukung menjual sabu, diduga uang hasil transaksi Rp 1 juta.
Dikatakan, saat personel ke rumah tersangka, dia mencoba kabur, sedangkan sabu disimpan di lantai atas kamar dan di dalam lemari.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum.
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…