Kategori: Sumut

Polda Sumut Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi

Medan – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil pribadi, baby tank berisi solar subsidi dan alat pompa minyak otomatis,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani di Medan, Jumat.

Rudi mengatakan pengungkapan barang bukti itu berasal dari penangkapan pria yang berinisial MIS di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (6/3).

Lebih lanjut, dia mengatakan, personel menangkap MIS setelah mengisi solar subsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.

“Modus pelaku memodifikasi mobil tersebut dengan memasang satu baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam mobil tersebut,” tutur dia.

Selain itu, Rudi mengatakan pelaku juga memasang pompa minyak otomatis yang mengalir solar dari tangki mobil ke dalam baby tangki setiap kali selesai mengisi bahan bakar di SPBU.

“Karena pelaku juga menggunakan lebih dari 10 barcode yang terdaftar dengan berbagai nomor polisi kendaraan berbeda. Hal ini memungkinkan pelaku untuk mengisi solar subsidi di berbagai SPBU tanpa terdeteksi sebagai pengisian berulang,” ucapnya.

Rudi menilai pelaku tidak hanya beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai, tapi juga di beberapa kabupaten lain karena diduga masih ada jaringan atau modus lain dalam praktek penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Karena, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tutur Rudi.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di sekitar mereka. Upaya bersama ini diharapkan dapat mencegah kelangkaan dan memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai peruntukannya. (red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026