Kategori: Sumut

Polda Sumut Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi

Medan – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil pribadi, baby tank berisi solar subsidi dan alat pompa minyak otomatis,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani di Medan, Jumat.

Rudi mengatakan pengungkapan barang bukti itu berasal dari penangkapan pria yang berinisial MIS di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (6/3).

Lebih lanjut, dia mengatakan, personel menangkap MIS setelah mengisi solar subsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.

“Modus pelaku memodifikasi mobil tersebut dengan memasang satu baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam mobil tersebut,” tutur dia.

Selain itu, Rudi mengatakan pelaku juga memasang pompa minyak otomatis yang mengalir solar dari tangki mobil ke dalam baby tangki setiap kali selesai mengisi bahan bakar di SPBU.

“Karena pelaku juga menggunakan lebih dari 10 barcode yang terdaftar dengan berbagai nomor polisi kendaraan berbeda. Hal ini memungkinkan pelaku untuk mengisi solar subsidi di berbagai SPBU tanpa terdeteksi sebagai pengisian berulang,” ucapnya.

Rudi menilai pelaku tidak hanya beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai, tapi juga di beberapa kabupaten lain karena diduga masih ada jaringan atau modus lain dalam praktek penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Karena, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tutur Rudi.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di sekitar mereka. Upaya bersama ini diharapkan dapat mencegah kelangkaan dan memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai peruntukannya. (red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026