Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun meringkus seorang pria paruh baya di dalam kamar kost di Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada 14 Desember 2024.
Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Verry Purba, Selasa (17/12), menyebut, tersangka, warga Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan berinisial TG (50).
Tersangka memiliki 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja yang ditemukan tim Satuan Narkoba Polres Simalungun di dompet, sepatu dan jok sepeda motor.
Tim juga mengamankan satu telepon seluler, tiga timbangan digital, sepeda motor dan uang tunai Rp385.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pemasok narkoba tersebut, pria inisial RM warga Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dalam pencarian.
Sementara, tersangka diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses hukum. (red/ant)
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…
DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…
DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…