Simalungun – Personel Polsek Perdagangan jajaran Polres Simalungun melakukan penggerebekan dan penggeledahan satu rumah di Nagori Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun pada 9 Desember 2024.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi dalam rilis pers, Sabtu (14/12), menyebut pihaknya menangkap pria inisial SP (52), warga desa tersebut.
Sedangkan temannya disebut-sebut dengan inisial K, anak dari pemilik rumah yang digerebek dan seorang pria inisial A melarikan diri.
Tersangka SP mengaku saat penggerebekan mereka bertiga sedang mengkonsumsi sabu, dan alat isap ditemukan di kamar tidur K.
Tersangka juga mengaku sabu sebanyak 17,47 gram diperoleh dari seorang pria di kawasan Perlanaan Kabupaten Simalungun, dan 15 gram di antaranya dihargai Rp8 juta dengan perjanjian laku bayar.
Sementara satu pil ekstasi bergambar mahkota diperoleh dari pria inisial I di kawasan Perlanaan Kabupaten Simalungun.
Sabu sebanyak 17,47 gram itu dikemas dalam satu kotak selotip hitam berisi plastik transparan berbagai ukuran.
Kepolisian masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tersangka SP.
Kapolsek Perdagangan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan mengungkap kasus ini melalui informasi. (red/ant)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…