Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menerima kunjungan para Tokoh Ulama Sumut di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (20/11/2025).
MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) direncanakan akan mempunyai Masjid Raya Sumatera Utara yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare. Rencananya masjid ini mampu menampung sekitar 100.000 hingga 150.000 jemaah.
Hal itu terungkap pada pertemuan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap dengan sejumlah Tokoh Ulama Sumut di Ruang Kerja Sekdaprov, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (20/11/2025).
“Kalau di Jakarta ada Masjid Istiqlal, kapasitasnya sekitar 200.000 jemaah. Kalau di daerah-daerah di Sumut kapasitasnya sekitar 50.000 jemaah. Namun penentuan nama masjidnya belum diputuskan, akan ada pembahasannya,” ujar Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumut Mohammad Hatta.
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, terkait rencana pembangunan Masjid Raya Provinsi ini. Usulan lokasinya berada di Bandara Eks Polonia, Sport Centre, dan Islamic Center di Martubung.
Kompleks masjid nantinya dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang menjadikan pusat peradaban Islam yang hidup. Juga akan dibangun pusat kesehatan Islami dan masjid juga akan menaungi perguruan tinggi ilmu Alquran.
Menanggapi rencana tersebut Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap menyarankan agar penetapan lokasi harus benar-benar strategis. Intinya Pemprov Sumut mendukung program pembangunan masjid provinsi.
Sulaiman berharap agar pembangunan masjid dimaksudkan untuk menjadi pusat kegiatan keagamaan serta meningkatkan silaturahmi dan ukhuwah antarwarga, pengembangan ekonomi, pusat pendidikan.
Sementara Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Masfullah Daulay menggambarkan kondisi Sport Centre. Lahan seluas 301 hektare merupakan tempat strategis untuk pembangunan masjid provinsi. Berdasar masterplannya, juga akan dibangun kawasan masjid namun belum terwujud.
“Untuk batas ketinggian di sana 68 meter. Jadi kalau tidak melewati tidak perlu meminta izin lagi,” ujarnya.
Selain rencana pembangunan masjid raya provinsi, pertemuan itu juga membahas masalah pengolahan zakat. (Red)
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…
JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…