Kategori: Bisnis

KPPU Kanwil I Paparkan Modus Persekongkolan Barjas kepada PPK Sergai

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan kembali menjadi narasumber dalam bimbingan teknis( bimtek) pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Kali ini, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, Hardianto dan Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I, Shobi Kurnia menjadi narasumber pada bimtek diinisiasi UKPBJ Sekdakab Serdang Bedagai.

Bertempat di Hotel Alam by Cordela Medan, Rabu (13/12/2023), kegiatan ini diikuti seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) di lingkup Pemkab Serdang Bedagai.

Bimtek bertema ”Pembekalan Manajeman Proyek dan E-Purchasing Bagi Pejabat Pembuat Komitment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai  2023” dihadiri dan dibuka Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya.

Ridho dalam paparannya menyampaikan dalam konteks pengadaan barang dan jasa, pemerintah sebagai pemberi kerja adalah konsumen yang membutuhkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif, tepat waktu dan tepat mutu.

Untuk itu, pemerintah membuat sistem persaingan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha dalam menawar.

Namun faktanya, kata Ridho persaingan di pasar pengadaan barang dan jasa masih belum berjalan secara sehat.

Terbukti dari 37 laporan yang diterima KPPU Kanwil I selama 2023, sebanyak 32 diantaranya masih terkait dengan persekongkolan tender, dan mayoritas berasal dari Sumatera Utara.

Selanjutnya, Shobi Kurnia memaparkan tentang adanya tugas lain dari KPPU di sektor jasa konstruksi,selain mengawasi persaingan usaha dalam proses tender, yakni mengawasi kemitraan usaha dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.

Ia menyebut contoh kemitraan antara main kontraktor dengan sub kontrakornya.

Menurutnya tujuan bermitra agar terjadi transfer knowledge dan meningkatkan skala usaha si kecil, KPPU bertugas untuk mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga bagaimana pelaksanaannya.

“Ini agar tidak melanggar ketentuan mengenai larangan memiliki/ menguasai sebagaimana diatur pada pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008,” kata Shobi.

Pada sesi terakhir, Hardianto menyampaikan materi terkait modus-modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Tender.

Dalam paparannya Hardianto menegaskan, pada proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.

“Dalam hal ini, pokja dapat dikategorikan sebagai pihak lain,” sebutnya.

Memurutnya, dengan memahami modus-modus yang sering digunakan pelaku usaha untuk bersekongkol, maka Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas.

“Apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut,” kata Hardianto.

Darma Wijaya menuturkan bimtek penting agar peserta memahami aturan yang baru seiring dengan pemanfaatan e-katalog untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Selain itu untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah koperasi sebesar minimal 40% untuk terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa.

Bupati Serdang Bedagai itu juga menyampaikan harapannya melalui kegiatan ini tercipta pemahaman yang sama kepada semua peserta terhadap aturan pengadaan barang dan jasa yang transparan, bersih dan kompetitif.

Momentum ini hendaknya dijadikan sebagai sebuah kesempatan membuat komitmen bersama mewujudkan proses pengadaan yang bersih dari segala kemungkinan terjadinya persekongkolan.

“Sehingga tercipta efisiensi anggaran guna mewujudkan sergai yang mandiri, sejahtera dan religius,” kata Darma Wijaya. (swisma)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026