H-1 Pilkada 2024, MUI: Penerima Serangan Fajar Mendekam di Neraka

JAKARTA – H-1 (sehari menjelang) Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk menolak menerima serangan fajar, sebab konsekuensinya adalah neraka.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Karawang, KH Tajudin Noor, dilansir dari Antara, Selasa (27/11/2024). Tajudin menilai praktik politik uang tersebut adalah salah satu bentuk rasuah, tindakan yang diharamkan dalam Islam. Rasuah dalam kontestasi politik kepala daerah ini, menurutnya, dapat memberi pengaruh yang buruk baik secara dunia dan akhirat.

“Kalau harus memilih salah satu paslon apalagi sampai menggoyangkan hati mengubah pilihan kita, lebih baik ditolak saja, baik itu dalam bentuk uang atau pun barang. Kasihan untuk yang menerima dan pemberinya itu akan mendekam di neraka,” kata KH Tajudin.

Tajudin tak menafikan adanya manfaat dari serangan fajar. Namun, ia melihat mudhorotnya lebih besar, bahkan tidak sepadan dengan manfaat yang diterima warga. Ia menilai uang serangan fajar yang nilainya beberapa ratus ribu tidak sebanding dengan konsekuensi dosa yang dijatuhkan, yakni risiko hukuman di akhirat.

“Kita hanya mendapatkan uang berapa ratus ribu tau-tau mendekam di neraka. Kami menyarankan agar masyarakat lebih baik menolak pemberian itu. Belum tentu pemberi uang itu niat sedekah,” tambahnya. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat menyalurkan hak pilihnya. Sebab sebagaimana fatwa MUI, memilih untuk golput termasuk kategori haram.

“Selama kita memungkinkan baik waktu atau tenaga melaksanakan pemilihan mengapa tidak kita ikut,” ungkap Tajudin.

Diketahui, MUI mengajak para ulama dan tokoh agama di seluruh daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming materi menjelang hari pencoblosan. Sebagai tambahan informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), serangan fajar jelas adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum karena dapat merusak demokrasi. Terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang mengatur sanksi bagi pemberi uang atau imbalan tertentu kepada pemilih.(mrk)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026