Anjasmara Ditangkap Polres Madina Akibat Terlibat Narkoba

Panyabungan. Anjasmara (26), penduduk Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) akibat terlibat pengedaran narkoba, Jumat (21/2/2025).

Pelaku narkoba ini diamankan di wilayah Desa Batu Madinding saat menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi berhasil menyita tujuh klip sabu total berat 1,21 gram, alat hisab sabu, dua bungkus rokok Vivo, tiga buah plastik transparan, dan uang tunai Rp234 ribu.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH mengatakan, seorang pengedar narkoba di Desa Batu Madinding ditangkap atas kerja sama dengan masyarakat yang sudah resah atas kelakuan Anjasmara.

“Masyarakat menginformasikan kepada Polres Madina dan Polsek Batang Natal bahwa ada pria yang mengedarkan narkoba. Informasi itu kita tindaklanjuti, dan berhasil menangkap orang yang dimaksud,” kata Bagus Seto, Sabtu (22/2/2025).

Bagus menerangkan, Anjasmara kini sudah terbukti melakukan peredaran narkoba. Ia juga sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Madina.

“Dalam penangkapan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu sebanyak 1,21 gram. Yang bersangkutan juga sudah mengakui atas perbuatannya, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Bagus juga menjabat Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Madina ini menjelaskan, Polres Madina dan jajarannya terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini sangat diperlukan oleh kepolisian.

“Kepada pelaku narkoba, bertaubatlah, lama kelamaan pasti bakal terungkap. Polres Madina terus menggandeng masyarakat untuk mengungkap peredaran narkoba ini di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Bagus menyebut, pengedaran narkoba yang dilakukan oleh Anjasmara dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1 ) UU No.35 Thn 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.

(mdc/mdz)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026