Anjasmara Ditangkap Polres Madina Akibat Terlibat Narkoba

Panyabungan. Anjasmara (26), penduduk Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) akibat terlibat pengedaran narkoba, Jumat (21/2/2025).

Pelaku narkoba ini diamankan di wilayah Desa Batu Madinding saat menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi berhasil menyita tujuh klip sabu total berat 1,21 gram, alat hisab sabu, dua bungkus rokok Vivo, tiga buah plastik transparan, dan uang tunai Rp234 ribu.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH mengatakan, seorang pengedar narkoba di Desa Batu Madinding ditangkap atas kerja sama dengan masyarakat yang sudah resah atas kelakuan Anjasmara.

“Masyarakat menginformasikan kepada Polres Madina dan Polsek Batang Natal bahwa ada pria yang mengedarkan narkoba. Informasi itu kita tindaklanjuti, dan berhasil menangkap orang yang dimaksud,” kata Bagus Seto, Sabtu (22/2/2025).

Bagus menerangkan, Anjasmara kini sudah terbukti melakukan peredaran narkoba. Ia juga sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Madina.

“Dalam penangkapan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu sebanyak 1,21 gram. Yang bersangkutan juga sudah mengakui atas perbuatannya, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Bagus juga menjabat Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Madina ini menjelaskan, Polres Madina dan jajarannya terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini sangat diperlukan oleh kepolisian.

“Kepada pelaku narkoba, bertaubatlah, lama kelamaan pasti bakal terungkap. Polres Madina terus menggandeng masyarakat untuk mengungkap peredaran narkoba ini di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Bagus menyebut, pengedaran narkoba yang dilakukan oleh Anjasmara dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1 ) UU No.35 Thn 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.

(mdc/mdz)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026