Hukum

Berita Opini Memojokkan Akuang Tanpa Konfirmasi, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

MEDAN – Kuasa Hukum Alexander Halim alias Akuang, Dedi Suheri, SH dari Kantor DSP Law Firm akan menempuh jalur hukum terkait penerbitan artikel di Media Online Klik Sumut yang terkesan memuat berita opini tidak mendasar dan memojokkan kliennya.

Adapun penerbitan artikel berita tersebut berjudul “Sidang Tipikor Kasus Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading di PN Medan Berulang Kali Ditunda, Tercium Aroma Komersialisasi” jelas secara sengaja memojokkan kliennya, terlebih lagi tanpa adanya melakukan konfirmasi.

“Kami melihat berita ini membuat sebuah opini tanpa dasar, berita ini sengaja memojokkan klien kami tanpa ada konfirmasi atau apapun kepada kami tim kuasa hukum maupun klien kami. Maka dari ini kami himbau kepada media online klik Sumut untuk melakukan klarifikasi dan memuat Hak Jawab kami atas berita-berita yang beredar, yang merupakan opini tanpa dasar. Apabila dalam 3x 24 jam tidak ada tanggapan ataupun Klarifikasi Hak Jawab kami, maka kami dari tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum,” ujar Dedi Suheri, SH kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Dedi menegaskan bahwa tudingan “Aroma Komersialisasi” dalam penundaan sidang tersebut sama sekali tidak berdasar. Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan sidang karena kondisi kesehatan kliennya yang drop. Dimana kliennya, Alexander Halim, yang telah berusia lebih dari 75 tahun, tengah menjalani perawatan medis.

“Memang benar klien kami sakit karena klien kami sudah berumur 75 tahun lebih, drop lalu dilakukan perawatan. Bahkan kami hanya menyampaikan 3 hari penundaan karena dalam observasi perawatan, namun Majelis Hakim mengabulkan dan menyampaikan untuk ditunda satu minggu,” terangnya.

Selanjutnya, Dedi menjelaskan bahwa berita tersebut seolah-oleh melakukan penggiringan perkara bahkan mengesampingkan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya. Jelas hal ini sangat merugikan kliennya dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami harap dengan segera untuk dilakukan klarifikasi dan Hak Jawab kami untuk dimuat pada halaman yang sama dan rubrik yang sama atas berita yang dibuat oleh media online klik sumut,” harapnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Penundaan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran S.Pd.I dalam perkara alih fungsi lahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Pengadilan Negeri (PN) Medan memunculkan berita-berita opini tidak mendasar terkesan memojokkan dan mencemarkan nama baik terdakwa. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026