Kategori: Hukum

Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi DED, Rugikan Negara Rp640 Juta

BINJAI – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai berinisial SUG ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran 2021.

Penahanan ini dilakukan setelah SUG ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai pada Jumat (30/8/2024).

“SUG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Kejari Binjai Jufri Nasution, Sabtu (31/8/2024).

Selain SUG, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RS selaku Direktur CV Gama dan SP selaku Wakil Direktur CV Gama.

“Kita juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap RS dan SP untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Proyek DED ini mencakup pembuatan dokumen desain teknis bangunan, termasuk gambar teknis, spesifikasi teknis dan umum, volume, serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kota Binjai, dengan nilai proyek lebih dari Rp700 juta.

“Untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli sebesar Rp 640 juta. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan standar satuan harga (SSH) barang Pemko Binjai,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan bahwa seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.

“Berdasarkan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan, tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar Rp 40 juta,” ujarnya.

Tersangka SP telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp126 juta ke penyidik Pidsus Kejari Binjai.

Disoal apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, Jufri mengaku masih melihat perkembangan kasus tersebut.

“Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain dalam kasus ini, kita lihat perkembangan nantinya,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/klt)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026