Kategori: HukumNasional

JAM-Pidum Dorong Penanganan Humanis dan Terintegrasi Tindak Pidana Narkotika

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan arahan strategis kepada Para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional se-Indonesia, dengan fokus memperkuat profesionalitas penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya serta menegakkan keadilan yang berorientasi pemulihan.

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini diadakan di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (10/12/2024).

Dalam arahannya, JAM-Pidum menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika. Pendekatan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu.

Adapun saat ini, 116 balai rehabilitasi telah beroperasi di berbagai daerah, meskipun keterbatasan fasilitas dan distribusi yang belum merata masih menjadi tantangan.

Pada kesempatan ini, JAM-Pidum menggarisbawahi langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.

Pertama Penguatan kolaborasi. Penguatan kolaborasi dalam bentuk menggalang kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pesantren, dan pemangku kepentingan lain untuk memperluas pendirian fasilitas rehabilitasi.

Kemudian langkah berikutnya yaitu mengaji sumber daya manusia, infrastruktur, sistem, metode, hingga kerangka hukum demi meningkatkan kualitas rehabilitasi.

Selain itu, menggiatkan edukasi antinarkoba di sekolah, lingkungan sosial, dan keluarga guna meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap ancaman narkotika.

Langkah berikutnya yaitu pemanfaatan teknologi untuk memetakan jaringan peredaran narkoba, termasuk di ruang siber, guna mengantisipasi pola peredaran baru.

JAM-Pidum juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum. Penggunaan pasal tunggal, seperti Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, diusulkan untuk memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, optimalisasi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dianggap krusial untuk menjerat aktor utama peredaran narkotika.

Langkah tegas juga diarahkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dalam jaringan peredaran gelap. Di sisi lain, pembentukan “Kampung Bebas Narkoba” dan pengawasan ketat terhadap lokasi rawan peredaran narkotika menjadi fokus dalam pencegahan.

Untuk mendukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh, JAM-Pidum menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama lintas negara dalam penanganan kasus pencucian uang serta pengembalian aset hasil kejahatan narkotika.

Melalui arahan ini, JAM-Pidum berharap Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan pemangku kepentingan guna mendukung pemerintah memberantas narkoba. Dengan pendekatan yang humanis dan adil, komitmen mewujudkan Indonesia bebas narkotika dapat terus diperkuat.(bc)

Terkini

Kepemimpinan Rendi Siagian Terus Bersinar, Tokoh Pemuda Karo Pimpin PKN MJA Kota Medan

MEDAN – Mantap! DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Rendi Siagian…

1 Agustus 2026

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026 

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) meraih penghargaan “Trusted Insurance Company Protecting the Community in…

31 Juli 2026

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

MEDAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung…

30 Juli 2026

Siapa Yang Gembosi Hubungan NasDem-Bobby?

MEDAN - Hubungan harmonis antara Partai NasDem dengan Gubsu Bobby Nasution kini jadi perbincangan. Publik…

30 Juli 2026

AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas…

29 Juli 2026

Demo Kejagung, PP HIMMAH Minta Bongkar Mega Korupsi PLTU Batu Bara PT PLN Rp 5 Triliun

JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di…

29 Juli 2026