Kategori: HukumNasional

JAM-Pidum Dorong Penanganan Humanis dan Terintegrasi Tindak Pidana Narkotika

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan arahan strategis kepada Para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional se-Indonesia, dengan fokus memperkuat profesionalitas penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya serta menegakkan keadilan yang berorientasi pemulihan.

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini diadakan di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (10/12/2024).

Dalam arahannya, JAM-Pidum menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika. Pendekatan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu.

Adapun saat ini, 116 balai rehabilitasi telah beroperasi di berbagai daerah, meskipun keterbatasan fasilitas dan distribusi yang belum merata masih menjadi tantangan.

Pada kesempatan ini, JAM-Pidum menggarisbawahi langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.

Pertama Penguatan kolaborasi. Penguatan kolaborasi dalam bentuk menggalang kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pesantren, dan pemangku kepentingan lain untuk memperluas pendirian fasilitas rehabilitasi.

Kemudian langkah berikutnya yaitu mengaji sumber daya manusia, infrastruktur, sistem, metode, hingga kerangka hukum demi meningkatkan kualitas rehabilitasi.

Selain itu, menggiatkan edukasi antinarkoba di sekolah, lingkungan sosial, dan keluarga guna meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap ancaman narkotika.

Langkah berikutnya yaitu pemanfaatan teknologi untuk memetakan jaringan peredaran narkoba, termasuk di ruang siber, guna mengantisipasi pola peredaran baru.

JAM-Pidum juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum. Penggunaan pasal tunggal, seperti Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, diusulkan untuk memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, optimalisasi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dianggap krusial untuk menjerat aktor utama peredaran narkotika.

Langkah tegas juga diarahkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dalam jaringan peredaran gelap. Di sisi lain, pembentukan “Kampung Bebas Narkoba” dan pengawasan ketat terhadap lokasi rawan peredaran narkotika menjadi fokus dalam pencegahan.

Untuk mendukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh, JAM-Pidum menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama lintas negara dalam penanganan kasus pencucian uang serta pengembalian aset hasil kejahatan narkotika.

Melalui arahan ini, JAM-Pidum berharap Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan pemangku kepentingan guna mendukung pemerintah memberantas narkoba. Dengan pendekatan yang humanis dan adil, komitmen mewujudkan Indonesia bebas narkotika dapat terus diperkuat.(bc)

Terkini

Jasa Raharja Gelar PPKL di SMA Cahaya Medan, Perkuat Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu…

13 Juni 2026

Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

DELISERDANG - Lagu ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menggema di Stadion…

13 Juni 2026

Pelepasan Siswa dan Khataman Al-Qur’an MIS Nurul Hidayah Mandala Berlangsung Khidmat

MEDAN – Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Hidayah Mandala menggelar acara pelepasan siswa kelas VI…

12 Juni 2026

MSRI Desak Kejaksaan Usut Belanja Lampu Stadion Kebun Bunga Medan

MEDAN - Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut belanja pengadaan lampu…

12 Juni 2026

Jasa Raharja Tebing Tinggi Gelar Safety Campaign di SMA Negeri 2

TEBING TINGGI - Rabu Tanggal 11 juni 2026 – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian…

12 Juni 2026

Jemput Bola ke Masyarakat, Bapenda Medan Sukses Optimalkan Pembayaran PBB di Medan Amplas

MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan layanan "Pojok PBB" dalam rangkaian…

12 Juni 2026