Kategori: Hukum

Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Tipikor Retribusi Pudam Tirta Bina

RANTAUPRAPAT – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka “P.N.S” (Lk/53 Tahun) selaku Mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu periode tahun 2022 sampai dengan 2024 dan tersangka “K.Y” (Lk/55 Tahun) selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, Senin (9/12/2024) sekira pukul 17.00 Wib.

Penahanan ini dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi pada Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku. Selain itu tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka).

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 untuk tersangka P.N.S dan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/L.2.18/Fd.2/”12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 untuk tersangka K.Y.

Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi pada Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanatu yang dilakukan kedua tersangka sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 dan berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp1.412.960.000.(bc)

Terkini

Jasa Raharja Gelar PPKL di SMA Cahaya Medan, Perkuat Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu…

13 Juni 2026

Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

DELISERDANG - Lagu ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menggema di Stadion…

13 Juni 2026

Pelepasan Siswa dan Khataman Al-Qur’an MIS Nurul Hidayah Mandala Berlangsung Khidmat

MEDAN – Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Hidayah Mandala menggelar acara pelepasan siswa kelas VI…

12 Juni 2026

MSRI Desak Kejaksaan Usut Belanja Lampu Stadion Kebun Bunga Medan

MEDAN - Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut belanja pengadaan lampu…

12 Juni 2026

Jasa Raharja Tebing Tinggi Gelar Safety Campaign di SMA Negeri 2

TEBING TINGGI - Rabu Tanggal 11 juni 2026 – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian…

12 Juni 2026

Jemput Bola ke Masyarakat, Bapenda Medan Sukses Optimalkan Pembayaran PBB di Medan Amplas

MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan layanan "Pojok PBB" dalam rangkaian…

12 Juni 2026