Kategori: Hukum

Kasus Korupsi Citraland, Penjualan 1.300 Unit Rumah Telah Dibangun Berstatus Masih HGB

MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). Perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas 8.077 hektare yang diperuntukkan bagi pengembangan perumahan.

Dalam kasus tersebut, empat orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara berinisial A, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang berinisial A.R.L., mantan Direktur PTPN II berinisial I.P., serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo berinisial I.S.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor. Kelima saksi tersebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertindak sebagai pengembang kawasan perumahan elit di atas lahan negara tersebut.

Para saksi yang diperiksa antara lain J.S. selaku jajaran direksi PT DMKR yang mewakili unsur PTPN II, I. selaku General Manager Citraland Sampali, T.H. selaku General Manager Citraland Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur PT DMKR, L.S. selaku bagian keuangan, serta V. selaku bagian pemasaran Citraland Sampali.

Dalam persidangan terungkap, dari total lahan 8.077 hektare yang diinbreng PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo, sekitar 2.515 hektare masuk dalam skema kerja sama. Dari luasan tersebut, sebanyak 93 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan.

Para saksi mengakui, dari 93 hektare lahan berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi perumahan dengan total 1.300 unit rumah. Namun hingga saat ini, seluruh unit rumah tersebut masih berstatus HGB dan belum ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Salah satu saksi, T.H., menyebut harga rumah di kawasan Citraland, baik di Tanjung Morawa, Helvetia, maupun lokasi lainnya, berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh unit rumah masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo.

Ia menambahkan, Surat Keputusan HGB diterbitkan dalam enam SK yang ditandatangani oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pihak pengembang telah mengirimkan surat kepada PT Nusa Dua Propertindo dan PTPN II agar dilakukan pemecahan HGB sehingga dapat ditingkatkan menjadi SHM.

Saksi lainnya, I., mengungkapkan sekitar 90 persen dari total 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar oleh konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB akibat adanya persoalan hukum yang menghambat proses peningkatan hak menjadi SHM.

Ketua Majelis Hakim, M.K., menilai persoalan ini berpotensi menjadi masalah serius di kemudian hari. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan berkepanjangan karena konsumen telah melunasi pembayaran rumah dengan harga tinggi, namun belum memperoleh sertifikat kepemilikan karena status tanah masih HGB.

Sementara itu, jaksa penuntut umum H.S. menyampaikan bahwa seharusnya terdapat delapan saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan, termasuk Direktur PT DMKR berinisial N.S. Namun para saksi tersebut telah menyampaikan surat ketidakhadiran. Jaksa memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan untuk agenda sidang berikutnya. (Red)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026