Kategori: Hukum

Soroti Kasus Dugaan Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Massa Desak Polisi Cabut Status Anak Pelaku DBS

MEDAN – Massa yang tergabung dalam Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumatera Utara mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan Kapolrestabes Medan menghentikan proses hukum yang menjerat Junara Alberto Hutahean dan anak di bawah umur, DBS, yang berstatus siswa sekolah menengah atas.

Desakan ini disampaikan dalam aksi damai massa JPKP di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/3/2026) pagi.

Massa menyebut Junara merupakan korban pengeroyokan yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Barat dan saat ini perkaranya tengah bergulir di pengadilan. Sedangkan DBS, merupakan anak yang melerai pengeroyokan namun ditetapkan sebagai tersangka dengan status Anak Pelaku. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jl Karya Gg Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Minggu 3 November 2024 lalu.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, bebernya, terlihat jelas bahwa DBS memang hanya melerai saat Junara dikeroyok oleh empat pelaku.

Dalam orasinya, Ketua JPKP Sumut, Nico Nadeak, menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) di Polrestabes Medan dalam perkara pengeroyokan terhadap Junara, bersama tiga pelaku lainnya.

“Kami menduga ada kepentingan terselubung yang ingin memenangkan oknum tertentu, yakni pelapor, yang notabene adalah DPO Polrestabes Medan,” tegas Nico di hadapan para pendemo.

Ia menambahkan, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Junara. Dua orang di antaranya telah ditahan, sementara dua lainnya masih dalam status DPO — termasuk pelapor dalam laporan di Polsek Medan Barat.

“Dalam perkara yang sama, seseorang yang berstatus DPO justru melapor di Polsek Medan Barat dan menjadikan Junara sebagai tersangka bersama DBS, seorang pelajar SMA yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. Ini sangat janggal,” ujarnya.

JPKP mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan menghentikan proses hukum terhadap Junara, serta mengevaluasi proses penyidikan yang dinilai bermasalah.

“Kami meminta Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak Kapolrestabes Medan untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim Medan Barat dan Penyidik Pembantu yang diduga melalukan tindakan di luar SOP,  diduga bermanuver dengan DPO,” ujarnya.

Masih dalam orasinya, Nico juga menyoroti tindakan pihak kepolisian yang mendatangi sekolah tempat DBS belajar.

“Kepolisian seharusnya melakukan penangkapan terhadap DPO kasus penganiayaan yang masih bebas berkeliaran, bukan justru mendatangi DBS di sekolahnya. Ini intimidasi terhadap anak di bawah umur. DBS sampai trauma dan takut ke sekolah gara-gara tindakan beraroma intimidasi seperti ini. Padahal DBS merupakan salah satu siswa berprestasi di sskolahnya,” tegas Nico.

Pihaknya kemudian mendesak Kapolda Sumut serta Kapolrestabes Medan agar segera mengevaluasi dan mencabut status Anak Pelaku terhadap DBS sebagai tersangka.

Juga meminta agar majelis hakim membebaskan Junara Alberto Hutahean, karena yang bersangkutan hanya membela diri.

“Meminta dan mendesak Kapolrestabes Medan agar segera menangkap 2 orang pelaku pengeroyokan berstatus DPO atas nama Chintiya dan Andika Charlie yang saat ini belum tertangkap,” ujarnya lagi.

Setelah sekitar satu jam berorasi, massa aksi akhirnya diterima pihak humas PN Medan dan berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut. Massa aksi pun akhirnya membubarkan diri, dan berjanji akan kembali dengan massa yang lebih banyak bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Massa kemudian menuju Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Barat untuk menyampaikan tuntutan yang sama.

Sementara itu, di hari yang sama, Junara Alberto Hutahean juga menjalani persidangan perdana di PN Medan. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026