Kategori: HukumMedan

5 Terdakwa Kasus Pencurian Divonis Bebas di PN Medan

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa kasus pencurian tiang penyangga kabel optik yang terletak di Jalan Sutomo, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Joko Widodo di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2).

Kelima terdakwa, yakni Dedi Saputra (43) warga Jalan Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung, lalu Andria Gandi (39) warga Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian, Dedi Ramianto (47) warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, dan Dana Pratama (41) warga Jalan Antara, Kecamatan Medan Area, serta Toto Rusman Hadi (42) warga Jalan Tilak, Kecamatan Medan Kota.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan.

“Memulihkan hak-hak dan nama baik para terdakwa termasuk harkat dan martabat,” jelas dia.

Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kelima terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

“Para terdakwa juga tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU Evi Yanti Panggabean untuk menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

Sebab, JPU Evi Yanti sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana masing-masing selama tiga tahun enam bulan.

“Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” kata Evi Yanti.

Sebelumnya JPU Evi dalam surat dakwaan menyebutkan, kelima terdakwa melakukan pencurian tiang internet atau tiang penyangga kabel optik di Jalan Sutomo tepatnya di simpang Jalan Gandi, Kecamatan Medan Kota, pada tanggal 17 Oktober 2024 dini hari.

“Namun, perbuatan kelima terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, yang saat itu sedang berpatroli,” ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa serta mengamankan barang bukti.

“Akibat perbuatan kelima terdakwa, PT Mora Telematika Indonesia,Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta,” ujar JPU Evi Yanti dikutip dari Antara. (red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026