Kategori: HukumMedan

Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Orang Diamankan

MEDAN– Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polrestabes Medan  berhasil mengungkap 33 kasus perjudian di sejumlah kawasan yang ada di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 62 orang terduga pelaku yang merupakan pemain dan pengelola lokasi judi juga turut diamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan dari 33 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari pengembangan laporan masyarakat, dan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Jadi selama 100 hari kinerja dari Satreskrim Polrestabes Medan khusus untuk pengungkapan tindak pidana perjudian, kita berhasil mengungkap 33 kasus yang mana total tersangka sebanyak 62 orang,” ujar Calvijn, Jumat (13/2/2026).

Dikatakannya, dari 33 kasus ini pihaknya mengklasifikasikan ada tiga jenis tindak pidana jenis perjudian yang dilakukan oleh para pelaku. Seperti jenis Judi Online (Judol), kemudian perjudian jenis mesin darat, dan juga perjudian jenis Toto Gelap (Togel).

Khusus untuk judi online, dirinya menjelaskan ada sebanyak 18 kasus dengan 22 orang tersangka. Kemudian, judi jenis mesin darat Satreskrim berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus dengan total tersangka sebanayk 31 orang. Sementara, perjudian jenis Togel tindak pidana yang berhasil diungkap sebanyak enam kasus, dengan sembilan tersangka.

“Dari total kasus tindak pidana perjudian yang berhasil kita ungkap, kita klasifikasikan ke dalam tiga jenis,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya, khusus untuk judi online para pelaku menggunakan modus melancarkan aksinya menggunakan alat berupa telepon seluler dan alat lainnya. Tak hanya milik pribadi, bahkan sebagian pelaku mengaku menggunakan peralatan yang disiapkan oleh bandar.

Sementara itu, untuk jenis perjudian mesin darat terbagi menjadi tiga klasifikasi seperti judi tembak ikan, kemudian jenis dingdong, dan juga jenis jackpot. Secara keseluruhan, dirinya menjelaskan terkait dengan mesin darat ini, barang bukti yang sedang disidik sebanyak 26 unit.

“Namun demikian, total barang bukti yang disita dari pengungkapan mesin judi jenis meja darat sebanyak 85 unit. Dimana, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari jenis perjudian ini sebanyak 59 unit dari hasil KRYD,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari pengungkapan ini pihaknya juga menyita berbagai barang bukti lainnya seperti koin jackpot sebanyak 404 keping, buku catatan, dan lain sebagainya. (r/isl)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026