Kategori: HukumMedan

Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Orang Diamankan

MEDAN– Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polrestabes Medan  berhasil mengungkap 33 kasus perjudian di sejumlah kawasan yang ada di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 62 orang terduga pelaku yang merupakan pemain dan pengelola lokasi judi juga turut diamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan dari 33 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari pengembangan laporan masyarakat, dan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Jadi selama 100 hari kinerja dari Satreskrim Polrestabes Medan khusus untuk pengungkapan tindak pidana perjudian, kita berhasil mengungkap 33 kasus yang mana total tersangka sebanyak 62 orang,” ujar Calvijn, Jumat (13/2/2026).

Dikatakannya, dari 33 kasus ini pihaknya mengklasifikasikan ada tiga jenis tindak pidana jenis perjudian yang dilakukan oleh para pelaku. Seperti jenis Judi Online (Judol), kemudian perjudian jenis mesin darat, dan juga perjudian jenis Toto Gelap (Togel).

Khusus untuk judi online, dirinya menjelaskan ada sebanyak 18 kasus dengan 22 orang tersangka. Kemudian, judi jenis mesin darat Satreskrim berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus dengan total tersangka sebanayk 31 orang. Sementara, perjudian jenis Togel tindak pidana yang berhasil diungkap sebanyak enam kasus, dengan sembilan tersangka.

“Dari total kasus tindak pidana perjudian yang berhasil kita ungkap, kita klasifikasikan ke dalam tiga jenis,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya, khusus untuk judi online para pelaku menggunakan modus melancarkan aksinya menggunakan alat berupa telepon seluler dan alat lainnya. Tak hanya milik pribadi, bahkan sebagian pelaku mengaku menggunakan peralatan yang disiapkan oleh bandar.

Sementara itu, untuk jenis perjudian mesin darat terbagi menjadi tiga klasifikasi seperti judi tembak ikan, kemudian jenis dingdong, dan juga jenis jackpot. Secara keseluruhan, dirinya menjelaskan terkait dengan mesin darat ini, barang bukti yang sedang disidik sebanyak 26 unit.

“Namun demikian, total barang bukti yang disita dari pengungkapan mesin judi jenis meja darat sebanyak 85 unit. Dimana, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari jenis perjudian ini sebanyak 59 unit dari hasil KRYD,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari pengungkapan ini pihaknya juga menyita berbagai barang bukti lainnya seperti koin jackpot sebanyak 404 keping, buku catatan, dan lain sebagainya. (r/isl)

Terkini

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026