JAKARTA – Rabu 30 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
MJR selaku Nahkoda Kapal milik Tersangka AR.
AS selaku Sopir Tersangka MS.
LWP selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)
NIAS UTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didorong untuk…
Lotu. Pekan kedua Gubernur Sumut bobby Nasution di Kepulauan Nias melakukan sejumlah kegiatan di Kabupaten…
Gunungsitoli. Program Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution berkantor di Kepulauan Nias merupakan terobosan…
Tebingtinggi. Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan pentingnya Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi…
Medan. Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Unit 2 (INDAGKOP-UMKM-LH) Subdit…
JAKARTA – Polemik antara PDI Perjuangan (PDIP) dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terkait pernyataan yang…