Kategori: Hukum

Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi

JAKARTA – Polisi mengungkap identitas tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka tersebut merupakan Alwin Jabarti Kiemas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Wira juga membenarkan Alwin Jabarti Kiemas berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

“Baik pertanyaan itu kami jawab, benar,” kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Selain itu, Wira membenarkan tersangka lain berinisial T merupakan Zulkarnaen Apriliantony eks Komisaris BUMN. Dari hasil penyelidikan, Zulkarnaen bertugas untuk merekrut para tersangka lainnya.

“Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen),” singkatnya.

Peran 24 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 24 orang tersangka terkait kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka.

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11).

Adapun peran dari tiap tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan juga DM. Ada juga tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” ujarnya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.

Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.

“Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.(dtk/bc)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026