Kategori: Hukum

Polisi Tangkap Begal Gorok Leher Pengemudi Taksi Online Kawasan Hotel Dantob Medan

MEDAN – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang dialami pengemudi taksi online.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap seorang pelaku yang diketahui berinisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mencirim Minimalis 1 Blok C 38.

Dari tangan pelaku juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online kawasan Hotel Danau Toba (Dantob) di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin 4 November 2024 dini hari.

“Akibat aksi perampok yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam,” kata Kombes Gidion, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Kombes Gidion menerangkan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya,” terangnya didampingi Kasatreskrimnya Kompol Jama K Purba.

Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku setelah merampok korban lalu membawa kabur mobil korban namun berhasil ditemukan. Kemudian membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli.

“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara menjabarkan turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku. Terhadap korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.

“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Bj)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026