Kategori: Hukum

Sakit Hati Diejek Anak Haram, Pria di Asahan Racuni Sopir Bus hingga Tewas

ASAHAN – Rahmad Saputra (21), pekerja di salah satu warung makan kawasan kompleks Graha Terminal Madya Kisaran, Kabupaten Asahan tega menghabisi nyawa seorang sopir bus bernama Thunder (40). Pelaku mengaku sakit hati lantaran kerap dikatain korban dengan sebutan anak haram.

Hal itu terungkap setelah penyidik Polres Asahan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku, dia merasa sakit hati dan kesal karena terus terusan dikatai oleh korban dengan ucapan ‘anak haram’ hingga dia berencana menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (25/12/2024).

Adapun pelaku membunuh korban dengan cara lebih dulu meracuni dan kemudian menganiayanya. Pengakuan tersangka, minuman korban dicampur dengan racun tikus.

“Berdasarkan hasil visum yang kami lakukan terhadap korban, pelaku lebih dahulu meracuni minuman yang dibuatnya untuk korban. Setelahnya, korban merasa lemas. Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan penganiayaan dengan benda tumpul hingga tewas,” kata Kapolres.

Diketahui antara keduanya juga belum terlalu lama saling kenal. Korban yang berprofesi sebagai sopir bus antar kota ini kerap menumpang tidur di warung tempat pelaku bekerja.

“Mereka kenal belum lama,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, atas tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dtk/bj)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026